101 Orang Tahanan Dipindahkan Kejari ke Rutan Pekanbaru

Kejari Pekanbaru pindahkan 101 Orang Tahanan ke Rutan Pekanbaru

INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memindahkan 101 orang tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jumat (12/5/2023). Mereka merupakan tahanan kasus tindak pidana umum (Pidum).

Kepala Seksi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane mengatakan, para tahanan itu sebelumnya dititipkan di sejumlah rumah tahanan kepolisian. Pemindahan ini untuk mengurangi penumpukan tahanan di sel kepolisian.

"Sebanyak 101 tahanan laki-laki dipindahkan ke Rutan (Kelas I Pekanbaru). Mereka ada yang sudah diputus (oleh pengadilan) dan ada yang masih proses sidang," ujar Zulham.

Zulham menyebut, tahanan itu sebelumnya dititipkan di sel Polresta, Pekanbaru, Polsek Bukit Raya, dan Polsek Rumbai.

"Polresta 78 orang, Polsek Rumbai 13 orang, dan Polsek Bukit Raya 10 orang," jelas Zulham.

Umumnya, tahanan tersebut terjerat perkara narkotika. Perkara itu sebelummya ditangani oleh aparat kepolisian, kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Zulham menambahkan, sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru, para tahanan tersebut terlebih dahulu dilakukan rapid test untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan hasilnya non reaktif.

"Kila lakukan rapid test pada seluruh tahanan tersebut. Hal itu sesuai permintaan pihak Rutan untuk menghindari penyebaran Covid-19," tutur Zulham.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar