Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Abu Janda Sebut Cuitan Soal Evolusi ke Natalius Pigai untuk Membela Hendropriyono
JAKARTA (INDOVIZKA) - Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Permadi Arya alias Abu Janda, mengatakan cuitannya tersebut adalah untuk membela Mantan Kepala BIN Jendral Hendropriyono.
Abu Janda diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait cuitannya yang diduga mengandung rasisme terhadap Natalius Pigai.
"Jadi saya sudah jelasin ke pak polisi bahwa yang tidak disertakan dalam yang viral itu adalah bahwa tweet saya itu bermula dari tweetnya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini," kata Abu Janda kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Dijelaskannya pada 2 Januari 2021, dirinya mengomentari perdebatan antara Natalius Pigai dengan Jenderal Hendropriyono, menggunakan akun Twitternya, dengan menulis kalimat: 'Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?'
"Nah jadi itu adalah ketika saya bikin tweet itu dalam konteks saya membela pak jenderal (Hendropriyono), menjelaskan kapasitas pak jenderal, kapasitas ya, sekali lagi, jadi ketika saya pakai kata evolusi sebelum kata evolusi ada kata kapasitas jadi saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai," jelasnya.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melapor ke Bareskrim terkait kicauan 'evolusi' Abu Janda terhadap Natalius Pigai di akun Twitter @permadiaktivis1. Laporan tersebut ter-register dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam perkara ini, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.***
.png)

Berita Lainnya
Penggunaan Atribut FPI Dilarang, Polri Akan Mulai Lakukan Penertiban
Miris! 3 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Kuburan Cina Masih Di Bawah Umur
Mia Amiati: Mohon Doa Agar Jalankan Amanah dengan Baik
Pencuri Sepeda Motor di Inhil Digebuki Warga
LGBT di Inhu Gunakan Modus Tawarkan Kerja Lalu Lecehkan Korban
Polres Inhil Ungkap Penggelapan Sepeda Motor dengan Dalih Pinjam
Terlibat Kasus Penganiayaan, Bupati Rohil Perintahkan BKDSDM Copot Jabatan Anaknya
LMR Inhil Laporkan Kasus Pemukulan Anggota Kelompok Tani di Kecamatan Kemuning ke Polisi
Tak Suka Ibunya Dinikahi, Anak Bacok Ayah Tiri hingga Tewas di Inhil
Pelaku Penusukan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Tuntut Bebaskan Kamarek, GEMPAR Demo di Kantor PN Tembilahan
Bawa Sabu, Dua Warga di Riau Dibekuk Polisi