Pilihan
Abu Janda Sebut Cuitan Soal Evolusi ke Natalius Pigai untuk Membela Hendropriyono
JAKARTA (INDOVIZKA) - Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Permadi Arya alias Abu Janda, mengatakan cuitannya tersebut adalah untuk membela Mantan Kepala BIN Jendral Hendropriyono.
Abu Janda diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait cuitannya yang diduga mengandung rasisme terhadap Natalius Pigai.
"Jadi saya sudah jelasin ke pak polisi bahwa yang tidak disertakan dalam yang viral itu adalah bahwa tweet saya itu bermula dari tweetnya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini," kata Abu Janda kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Dijelaskannya pada 2 Januari 2021, dirinya mengomentari perdebatan antara Natalius Pigai dengan Jenderal Hendropriyono, menggunakan akun Twitternya, dengan menulis kalimat: 'Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?'
"Nah jadi itu adalah ketika saya bikin tweet itu dalam konteks saya membela pak jenderal (Hendropriyono), menjelaskan kapasitas pak jenderal, kapasitas ya, sekali lagi, jadi ketika saya pakai kata evolusi sebelum kata evolusi ada kata kapasitas jadi saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai," jelasnya.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melapor ke Bareskrim terkait kicauan 'evolusi' Abu Janda terhadap Natalius Pigai di akun Twitter @permadiaktivis1. Laporan tersebut ter-register dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam perkara ini, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.***
.png)

Berita Lainnya
Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil Diburu Polisi
Gara-gara Uang Seribu, Kakek di Tembilahan Ditikam Preman
Polisi Buru Pelaku Illegal Logging di Objek Wisata Kampar
Heboh, KPK Benarkan OTT Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak!
Isi Uang di Atm, 1 Orang Petugas Bank Jadi Korban Perampok Bersenpi
Hati- hati, Maling Sparepart Sepeda Motor Marak di Guntung Inhil
Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Pria di Tualang Masuk Bui
16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
Curi 20 Karton Popok Bayi, Pria di Rohul Diamankan Polisi
Arharubi Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Hulu Dihukum Mati
Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska, Pidsus Kejati Riau Kaji Laporan Tim Intelijen
Besok KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Riau