Pilihan
Abu Janda Sebut Cuitan Soal Evolusi ke Natalius Pigai untuk Membela Hendropriyono
JAKARTA (INDOVIZKA) - Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Permadi Arya alias Abu Janda, mengatakan cuitannya tersebut adalah untuk membela Mantan Kepala BIN Jendral Hendropriyono.
Abu Janda diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait cuitannya yang diduga mengandung rasisme terhadap Natalius Pigai.
"Jadi saya sudah jelasin ke pak polisi bahwa yang tidak disertakan dalam yang viral itu adalah bahwa tweet saya itu bermula dari tweetnya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini," kata Abu Janda kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Dijelaskannya pada 2 Januari 2021, dirinya mengomentari perdebatan antara Natalius Pigai dengan Jenderal Hendropriyono, menggunakan akun Twitternya, dengan menulis kalimat: 'Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?'
"Nah jadi itu adalah ketika saya bikin tweet itu dalam konteks saya membela pak jenderal (Hendropriyono), menjelaskan kapasitas pak jenderal, kapasitas ya, sekali lagi, jadi ketika saya pakai kata evolusi sebelum kata evolusi ada kata kapasitas jadi saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai," jelasnya.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melapor ke Bareskrim terkait kicauan 'evolusi' Abu Janda terhadap Natalius Pigai di akun Twitter @permadiaktivis1. Laporan tersebut ter-register dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam perkara ini, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.***
.png)

Berita Lainnya
3 Napi Lapas di Pekanbaru Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba
Dua Pengedar Sabu di Bandar Petalangan Ditangkap, Satresnarkoba Polres Pelalawan Sita 2,83 Gram Sabu
Data Polri Diduga Dibobol Hacker Asal Brazil
Honorer Perpustakaan Sekolah Nekat Rampok Peron Sawit di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali Demi Bayar Pinjol
Dicekoki Minuman Sebelum Dibacok, Pengunjung Puja Sera Tembilahan Dilarikan ke Rumah Sakit
Jaksa Teliti Berkas Korupsi Yan Prana Jaya
Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi
Polda Riau Bebaskan Satu Dari Dua Tersangka Kurir Sabu 108 Kg
Kecelakaan Kerja di PT SLS, Pekerja Tertimbun Cangkang hingga Tewas
2 Anak Dibawah Umur di Rohil Diamankan Polisi Diduga Lakukan Pencabulan
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Berhasil Diungkap Polsek Kampar Kiri di Sumbar
ICW Yakin Ketua KPK Tak Lulus Jika Ikut Tes Wawasan Kebangsaan