Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Pulanglah, Ali…
16 Oktober 2025
20 Kios di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang Hangus Terbakar Api
INDOVIZKA.COM- Sebanyak 20 Kios yang terletak di Simpang Empat Pasar Rumbai RT 14 RW 07 Desa Sei.Gantang Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir hangus terbakar api, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 02.50 Wib.
Penyebab kebakaran masih dalam lidik aparat kepolisian. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian akibat amukan si Jago Merah itu menelan kerugian materil Rp 450 juta.
Selain menghanguskan 20 petak kios, api juga melalap 1 unit mobil dan 3 unit kendaraan roda dua milik korban.
TERKAIT
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Anggota Polri, TNI, Damkar, BPBD, PSMTI, pihak PLN dan masyarakat saling bahu membahu memadamkan api.
"Api dapat di padamkan dan dikendalikan sampai dengan pukul 04.00 Wib," kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas AKP Warno.
Sumber : rilis / Editor
: San
.png)

Berita Lainnya
Buron Kasus Curat Ditembak Polisi Hingga Tewas Usai Tabrak Warga
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Bagi Warga Miskin, Ini dia 14 Pemberi Bantuan Hukum Gratis di Riau
Jika Tidak Terbuti, Kajari akan Laporkan Balik Bupati Kuansing
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pengedar Shabu
Bersama 3 Orang Lainnya, Seorang Gharim Masjid di Riau Sodomi Anak Bawah Umur
Kepala BPKAD Meranti Terima Dipenjara 30 Bulan Akibat Suap Suami Sendiri
Sudah 14 Kali Menjambret, Remaja Ini Tertangkap Setelah Tabrak Sepeda Motor
Bawa Sajam ke Dalam Mesjid Al- Huda, Pria di Tembilahan Ini Diamankan Polisi
Ketahuan Maling, Pria di Pekanbaru Gagal Beli Narkoba
Hati- hati, Maling Sparepart Sepeda Motor Marak di Guntung Inhil
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar