Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Rektor UNRI Belum Copot Dekan Fisip yang Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau Syafri Harto berstatus tersangka pencabulan mahasiswi. Polda Riau menjeratnya dengan 2 pasal sekaligus yaitu Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.
Meski demikian, Rektor UNRI Aras Mulyadi mengaku belum dapat memutuskan penonaktifan atau pencopotan Syafri Harto dari jabatan dekan. Pihaknya masih mempelajari aturan.
Juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) UNRI, Prof Sujianto menyebutkan, pihaknya menghormati proses hukum oleh Polda Riau. Namun, Sujianto memastikan rektor tak ingin terburu-buru mengambil keputusan penonaktifan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Sehubungan dengan penonaktifan saudara SH, rektor sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenristekdikti No 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Riau, mengacu pada instrumen yuridis sebagaimana dimaksud Rektor belum memiliki aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif dalam bentuk pemberhentian sementara," ucapnya, dalam siaran pers, Sabtu (20/11).
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM terkait pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
Mahasiswi inisial L yang berkuliah di UNRI Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 mengaku diduga dicium oleh Syafri Harto. Kejadian itu saat L sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober 2021 lalu.
Merasa tertekan, L melaporkan dosennya itu ke Polresta Pekanbaru kemudian dilimpahkan ke Polda Riau. Namun, Syafri Harto tak terima dan mengaku difitnah, kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan gelar perkara atas laporan mahasiswi. Hasilnya, polisi menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus dugaan cabul.
"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
.png)

Berita Lainnya
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Pulau Burung Diringkus Polisi
Tembak Mati Kurir Sabu 10 Kilogram, Ini kata Polda Riau
Bakar Lahan untuk Bertani, Polda Riau Proses 9 Tersangka
KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal dengan Total Rp18,7 M
Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih dari Itu Saya Siap
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Dituntut 7 Tahun Penjara
Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak
Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini
Walhi Sebut Penertiban Kebun Sawit Ilegal Hanya 'Gertak Sambal' Pemprov Riau
Geger, Warga Temukan Mayat di Jalan Harapan Tembilahan
Maling Modus 'Cungkil Jendela Rumah' di Sungai Beringin Tembilahan Dibekuk Polisi
Anggia Tesalonika Model Cantik Sespri Edhy Prabowo, Mengaku Terima Mobil dan Apartemen