Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Rektor UNRI Belum Copot Dekan Fisip yang Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau Syafri Harto berstatus tersangka pencabulan mahasiswi. Polda Riau menjeratnya dengan 2 pasal sekaligus yaitu Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.
Meski demikian, Rektor UNRI Aras Mulyadi mengaku belum dapat memutuskan penonaktifan atau pencopotan Syafri Harto dari jabatan dekan. Pihaknya masih mempelajari aturan.
Juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) UNRI, Prof Sujianto menyebutkan, pihaknya menghormati proses hukum oleh Polda Riau. Namun, Sujianto memastikan rektor tak ingin terburu-buru mengambil keputusan penonaktifan.
- Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
- Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Muhammad Adil Ternyata Gadai Kantor Bupati Sebesar 100 Miliar ke Bank Daerah
- Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- BPK Riau Koordinasi dengan Pusat Terkait Pegawai Korupsi
"Sehubungan dengan penonaktifan saudara SH, rektor sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenristekdikti No 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Riau, mengacu pada instrumen yuridis sebagaimana dimaksud Rektor belum memiliki aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif dalam bentuk pemberhentian sementara," ucapnya, dalam siaran pers, Sabtu (20/11).
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM terkait pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
Mahasiswi inisial L yang berkuliah di UNRI Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 mengaku diduga dicium oleh Syafri Harto. Kejadian itu saat L sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober 2021 lalu.
Merasa tertekan, L melaporkan dosennya itu ke Polresta Pekanbaru kemudian dilimpahkan ke Polda Riau. Namun, Syafri Harto tak terima dan mengaku difitnah, kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan gelar perkara atas laporan mahasiswi. Hasilnya, polisi menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus dugaan cabul.
"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Berita Lainnya
Diduga Bakar Lahan, Kakek di Inhil Diamankan Polisi
Sempat Diantar Korban, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
6 Tersangka Sindikat Narkoba Bersenpi Dibekuk Polres Bengkalis
Ibunya Dipacari Anaknya Dicabuli, Korban Tidak Bisa Menolak?
Herman Herry Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Paket Bansos
Curi Sepeda Motor, Warga Inhil Diringkus Polisi
Di Tengah Ancaman Covid-19, Sengketa Lahan di Inhil Memanas
Sepanjang 2020, DJBC Riau Paling Banyak Tangkap Rokok Ilegal
Mau Dilelang, Speed Boat Milik Bandar Narkoba Adam Bernilai Rp1,5 M
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
PT Pekanbaru Sunat Hukuman Amril Mukminin, KPK Ajukan Kasasi