Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sepanjang 2020, DJBC Riau Paling Banyak Tangkap Rokok Ilegal
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sepanjang 2020, sebanyak 408 kasus penyelundupan barang-barang ilegal dan terlarang berhasil diungkap oleh Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau. Total dari jumlah kasus yang diungkap tersebut nilai barang yang digagalkan juga tidak main-main, yaitu mencapai lebih dari Rp 432 miliar.
Dari hasil pengungkapan tersebut, DJBC Riau berhasil menyelamatkan kerugian negara dari pengungkapan tersebut sebesar Rp269 miliar lebih.
"Hasil tembakau merupakan kasus terbanyak yang berhasil kita ungkap. Ada 309 kali penindakan yang kita lakukan selama 2020 terhadap komoditi hasil tembakau dengan perkiraan nilai barang Rp 34,9 miliar dan potensi kerugian negara mencari Rp 18,32 miliar," cakap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kantor Wilayah DJBC Riau, Agung Saptono, Rabu (6/1/2021).
Agung mengungkap barang bukti yang diamankan juga mencapai 36,29 juta batang rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 12 liter lebih.
DJBC Riau juga berhasil melakukan penindakan terhadap komoditi NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor) sebanyak 33 kali. Dengan barang bukti 215 kg Methamphetamine, 68.441 butir ekstasi, 29 kg ganja, 2.000 butir happy five dan 10,2 gram tembakau gorilla.
Kemudian penindakan terhadap MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sebanyak 10 kali. Dengan barang bukti sebanyak 314 ribu liter yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
DJBC Riau juga melakukan penindakan terhadap sejumlah komoditi lain seperti ballpress, handphone, elektronik, tekstil, sepatu, serta sejumlah barang-barang ilegal dan tanpa dilengkapi cukai lainnya.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung kinerja Bea Cukai Riau selama 2020 ini, baik kepada APH lain yang telah bekerjasama dengan baik, juga kepada masyarakat. Kami berharap di tahun 2021 kerjasama yang telah kita bangun semakin solid lagi," ujar Agung.
.png)

Berita Lainnya
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
9 Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dipolisikan Atas Pidana Pemalsuan Surat
Dari Sidang Aldiko Putra. Keterangan Saksi Berpotensi Lemahkan Dakwaan
Positif Narkoba, 24 ASN Pemprov Riau Dicopot
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa
Walikota Pekanbaru Diperiksa Terkait Kelalaian Pengelolaan Sampah
Fakta-fakta Tragis Kematian Ibu Muda di Kepulauan Meranti
Curi Sepeda Motor, 3 Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Kejari Pelalawan Terapkan Restorative Justice Untuk Hentikan Perkara Pidana Penganiyaan
Bertambah, Total Korban Pembobolan Rekening Nasabah Bank BRK 101 Orang
Pria di Rohul Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun