Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bejat, Seorang Pria di Sungai Salak Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur
INDOVIZKA.COM - Aksi bejad dilakukan J (34) warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyetubuhi anak dibawah umur.
J yang berprofesi sebagai petani ini melampiaskan birahinya kepada NA yang baru berusia 6 tahun, pada Rabu (31/1/2024) pagi, di dalam Gedung Badminton Jalan Syahdan Hamis Kelurahan Sungai Salak.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir menyebut pelaku telah diamankan setalah menerima aduan dari keluarga korban.
"Pelaku inisial J berhasil kami amankan tak jauh dari lokasi kejadian," sebutnya.
AKP Osben Samosir menceritakan kronologis pencabulan tersebut.
"Saat pulang, korban mengadukan perlakuan pelaku kepada orang tuanya, bahwa telah ditindih oleh pelaku. Korban juga merasa sakit pada bagian kemaluan," kata Kapolsek.
Sebelum melakukan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang 5 ribu rupiah.
"Saat korban dan orang tuanya menuju Gedung Badminton, pelaku telah meninggalkan lokasi," sebutnya.
Kapolsek menegaskan pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Penyebab Kematian Karyawan PT THIP Pelangiran Masih Misterius
Saat Mancing, Warga Rumbai Temukan Mayat Tenggelam dalam Parit
M Adil Didakwa Terima Rp17,3 M dari GU dan UP Saat Jadi Bupati, Ini Perinciannya
Edarkan Shabu, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi
Polres Inhil Bekerjasama Dengan Bea Cukai Tembilahan Berhasil Amankan 2 DPO Pelaku Narkotika
Reskrim Polres Inhil Ungkap Aktivitas Pertambangan Batu Ilegal di Kemuning
Polsek Bangko Pusako Bongkar Peredaran Sabu 67,25 Gram, Dua Pengedar Diciduk
Aniaya Warga Tembilahan, Pelajar di Inhil Diamankan Polisi
Aziz Syamsuddin Tegaskan Melalui Revisi UU Kejaksaan, Tidak Ada Lagi 'Maling Sendal' Dipenjara
Diduga Ada yang Beking, SPBU ini Layani Pengisian Jerigen
Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang
Pelaku Jaringan Illegal Taping Antar Provinsi Rugikan Negara Rp2,4 M