Polres Inhil Tegaskan Hukum bagi Oknum Penimbun Sembako


TEMBILAHAN - Polres Inhil dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Inhil melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah gudang sembako dan apoteker di wilayah Inhil, Senin (23/3/20).

Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing SIK menghimbau kepada gudang sembako dan apoteker untuk tidak melakukan penimbunan.

"Jangan sampai kami temukan ada gudang bahan pokok dan apoteker yang melakukan penimbunan dan tidak di distribusikan kepada toko-toko dan masyarakat yang membutuhkan," ujar AKP Indra.

Ia juga mengatakan jika ditemukan adanya penimbunan bahan pokok dan alat kesehatan oleh oknum, akan dikenakkan tindak pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Sementara itu Disperindag Inhil melalui Kasi Stabilisasi dan Harga, Ifdiarman mengatakan, sidak dilakukan untuk mengetahui ketersediaan bahan pokok dan perlengkapan alat kesehatan selama terjadinya penyebaran wabah corona di Indonesia.

"Sidak kami lakukan untuk mengetahui ketersediaan bahan pokok dan kelengkapan alat kesehatan, selain itu kami juga memantau harga bahan pokok agar tidak mengalami pelonjakkan harga dan kelangkaan," tutur Ifdiarman.

Ifdiarman juga mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan gudang bahan pokok dan apoteker, selama keadaan wabah virus corona belum stabil.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar