Pilihan
4 Orang Diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau Terkait Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru
INDOVIZKA.COM - Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa lebih dari empat individu dan berjanji tidak akan henti dalam mendalami kasus proyek payung elektrik Masjid Annur Pekanbaru, Riau.
Menurut laporan, pembangunan proyek ini menyita perhatian publik, terutama setelah payung yang sedang dibangun mengalami kerusakan sebelum pekerjaan selesai.
Perusahaan kontraktor, PT Bersinar Jestive Mandiri, akhirnya kehilangan kontrak setelah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski sudah dua kali mendapatkan perpanjangan waktu.
Kasubdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani dalam pernyataannya mengungkapkan, "Sudah ada lebih dari empat orang yang dimintai keterangan. Saat ini kita masih mengumpulkan bahan keterangan."
Faizal juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Riau untuk menggali lebih dalam informasi seputar kasus ini.
Orang-orang yang telah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan beberapa orang dari dinas terkait.
Faizal menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses pengusutan jika terbukti adanya indikasi penyimpangan.
Dalam tinjauannya terhadap proyek pembangunan ini, Polda Riau menemukan bahwa proyek payung elektrik Masjid Raya An-Nur Pekanbaru ini diduga bermasalah sejak tahap awal tender.
.png)

Berita Lainnya
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian dan Pelecehan Dihadiahi Timah Panas
Jadi Pelaku Terduga Penimbunan BBM, Oknum Bhabinkamtibmas Ditempatkan Ditahanan Khusus
Soal Surat Kajati ke Kepala Daerah di Riau, PAN: Tak Ada Asap Jika Tak Ada Api
6,9 Ton Sabu dan Ganja Disita Polri
2 Pria Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Ancam Polisi dengan Badik, Pria Pemilik Shabu di Tembilahan Ini Meninggal
Digugat Konsumen 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Tidak Bersalah
Guru Mengurus Kenaikan Pangkat Dipungli Rp 2 Juta
Tak Miliki Izin, Karaoke Golden City Tembilahan Ditutup
PKS Sebut Seolah Ada Diskriminasi Saat JPU Paksa HRS Ikuti Sidang Online
Grebek 2 Hotel, 18 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online MiChat
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial