Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Grebek 2 Hotel, 18 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online MiChat
JAKARTA (INDOVIZKA)- Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di dua hotel di Jakarta Barat digerebek aparat. Dua muncikari ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (19/5/2021) lalu di Hotel A dan di Hotel B terjadi pada Jumat (21/5/2021) lalu.
"Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua lokasi yaitu 75 orang, baik itu muncikari, wanita open BO, tamu, serta karyawan di hotel tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (24/5/2021) dikutip dari cnnindonesia.
Dari 75 orang yang diamankan itu, 18 di antaranya diketahui merupakan anak di bawah umur yang menjadi korban dari bisnis prostitusi online tersebut.
Belasan anak di bawah umur itu, lanjutnya, telah dititipkan ke rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang berinisial AD dan AP sebagai tersangka. Keduanya adalah muncikari dalam prostitusi online ini.
"Dua orang sebagai mucikari ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.
Dalam aksinya, kedua muncikari itu membuat akun di aplikasi media sosial MiChat untuk menjajakan korbannya kepada para pria hidung belang.
"Pelaku menawarkan korban dalam tindakan prostitusi online dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu," tutur Yusri.
Uang dari hasil prostitusi online itu, kemudian digunakan untuk membayar operasional hotel, sekaligus untuk keuntungan kedua muncikari.
"Komisi atau fee kepada pelaku sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per tamu," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (*)
.png)

Berita Lainnya
Miliki 7 Paket Shabu, Dua Warga Gaung Diamankan Polisi
Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disita
Bejat, Ayah di Rohil Tega Cabuli Anak Kandung Hinggal Hamil
1.260 Warga Kampar Jadi Korban Investasi Bodong, Polda Riau Didesak Beri Tindakan
9 Orang Dinyatakan sebagai Tersangka Karhutla Riau
Marah Ditagih Bayar Martabak, Preman Arogan Tebas Pedagang
Pelaku Penusukan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Geger Wanita Pemilik Salon di Riau Ditemukan Tewas Tertelungkup
Awal 2020 Polda Riau Sudah Ringkus 305 Pelaku Narkoba
Gasak Kotak Infak, 4 Pemuda Tanggung di Meranti Diamankan Polisi
Tikam Teman dari Belakang, Pemuda di Inhil Ditangkap Polsek Batang Tuaka
Freddy Numberi Minta Kedepankan Penegakan Hukum di Papua