Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Grebek 2 Hotel, 18 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online MiChat
JAKARTA (INDOVIZKA)- Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di dua hotel di Jakarta Barat digerebek aparat. Dua muncikari ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (19/5/2021) lalu di Hotel A dan di Hotel B terjadi pada Jumat (21/5/2021) lalu.
"Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua lokasi yaitu 75 orang, baik itu muncikari, wanita open BO, tamu, serta karyawan di hotel tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (24/5/2021) dikutip dari cnnindonesia.
Dari 75 orang yang diamankan itu, 18 di antaranya diketahui merupakan anak di bawah umur yang menjadi korban dari bisnis prostitusi online tersebut.
Belasan anak di bawah umur itu, lanjutnya, telah dititipkan ke rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang berinisial AD dan AP sebagai tersangka. Keduanya adalah muncikari dalam prostitusi online ini.
"Dua orang sebagai mucikari ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.
Dalam aksinya, kedua muncikari itu membuat akun di aplikasi media sosial MiChat untuk menjajakan korbannya kepada para pria hidung belang.
"Pelaku menawarkan korban dalam tindakan prostitusi online dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu," tutur Yusri.
Uang dari hasil prostitusi online itu, kemudian digunakan untuk membayar operasional hotel, sekaligus untuk keuntungan kedua muncikari.
"Komisi atau fee kepada pelaku sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per tamu," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (*)
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Tetapkan 16 Orang Tersangka Ilegal Logging
Terdakwa Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Korupsi Dana Desa, Kades di Riau Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Batu Ampar
Diduga Terjatuh ke Sungai, Juru Parkir di Tembilahan Ditemukan Meninggal
Pemuda Ini Bunuh Calon Mertua Gara-gara Diminta Kembalikan Motor Pemberian
Berupaya Yan Prana tak Ditahan, FITRA: Komitmen Anti Korupsi Pemprov Riau Mundur
Tiga Calon Penumpang Pesawat Ketahuan Selundupkan Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Baku Hantam Polantas Vs Anggota TNI Berakhir Damai
6 Tersangka Narkoba di Riau Diamankan Polisi
Viral, Diduga Terciduk Mesum di Gedung Kosong Unisi Tembilahan Terekam Video
Tolak Ajakan Berkencan, Suami di Inhil Tebas Istri Pakai Parang