Pilihan
Bersama 3 Orang Lainnya, Seorang Gharim Masjid di Riau Sodomi Anak Bawah Umur
INDOVIZKA.COM - Seorang gharim masjid Tawakkal Jalan Todak Pekanbaru Provinsi Riau, berinisial RM 25 tahun melakukan perbuatan tidak senonoh, cabuli anak dibawah umur.
Bukan hanya RM, BR 50 tahun, SF 50 tahun dan JN 40 tahun juga terlibat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebut saja Bolang berusia 14 tahun yang berstatus pelajar.
"Keempat pria itu dilaporkan oleh keluarga korban," kata ombes Pol Nandang Mumin Wijaya, Kabid Humas Polda Riau, kepada wartawan, 25/5/2023) di Pekanbaru.
Keempat pria tersebut disangkakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35/2014 ttg perubahan UU 23/2002 ttg Perlindungan Anak. Mereka diduga melakukan tindak pidana, dugaan menyetubui/sodomi/cabul anak.
"Perkara ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 16 Maret 2023 " ungkapnya.
Para terlapor ini kata Kombes Pol Nandang melakukann sodomi terhadap korban berulang kali sekira 20 kali terjadi sejak bulan September 2020 di Jalan Tongkol Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Korban sudah dilakukan Ver (visum) ke RS Bhayangkara, dan penyidika sudah berkirim surat permintaan korban untuk pemeriksaan psikolog ke UPTD Provinsi Riau Serta permintaan pendamping sosial untuk korban ke UPTD Provinsi Riau," tukas Nandang.
.png)

Berita Lainnya
13 Orang Saksi Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus M Adil
Tim Khusus Masih Buru 10 Tahanan Polsek Tenayan Raya yang Kabur
Todongkan Senapan ke Korban, Remaja di Inhil Diringkus Polisi
Bakar Lahan, Budi Ditangkap Polisi di Rohil
Abu Janda Dilaporkan soal 'Islam Arogan', Golkar: Harus Banyak Ngaji Lagi
BC Dumai Amankan Ratusan HP Seludupan Asal Batam
Oknum Kepala Desa di Inhil Jadi Bandar Narkoba
Dua Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Ketika Hendak Transaksi
Identitas Seorang Kakek Meninggal di Becak Akhirnya Terungkap
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat
Ini Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Meranti
Kadiskes Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Covid-19