Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bersama 3 Orang Lainnya, Seorang Gharim Masjid di Riau Sodomi Anak Bawah Umur
INDOVIZKA.COM - Seorang gharim masjid Tawakkal Jalan Todak Pekanbaru Provinsi Riau, berinisial RM 25 tahun melakukan perbuatan tidak senonoh, cabuli anak dibawah umur.
Bukan hanya RM, BR 50 tahun, SF 50 tahun dan JN 40 tahun juga terlibat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebut saja Bolang berusia 14 tahun yang berstatus pelajar.
"Keempat pria itu dilaporkan oleh keluarga korban," kata ombes Pol Nandang Mumin Wijaya, Kabid Humas Polda Riau, kepada wartawan, 25/5/2023) di Pekanbaru.
Keempat pria tersebut disangkakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35/2014 ttg perubahan UU 23/2002 ttg Perlindungan Anak. Mereka diduga melakukan tindak pidana, dugaan menyetubui/sodomi/cabul anak.
"Perkara ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau, tanggal 16 Maret 2023 " ungkapnya.
Para terlapor ini kata Kombes Pol Nandang melakukann sodomi terhadap korban berulang kali sekira 20 kali terjadi sejak bulan September 2020 di Jalan Tongkol Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Korban sudah dilakukan Ver (visum) ke RS Bhayangkara, dan penyidika sudah berkirim surat permintaan korban untuk pemeriksaan psikolog ke UPTD Provinsi Riau Serta permintaan pendamping sosial untuk korban ke UPTD Provinsi Riau," tukas Nandang.
.png)

Berita Lainnya
Pencabulan terhadap Tiga Bocah, Pria Paruh Baya Ditangkap di Rumahnya
Sekdaprov Yan Praja Hanya Boleh Dijenguk Keluarga Inti dan Pengacara
Berkas Korupsi RSUD Bangkinang Lengkap, Mayusri dan Rif Helvi Segera Disidang
Maling Beraksi di Jalan Diponegoro, Residivis Ini Diringkus Polisi
Tiga Kasus Teror Jadi Atensi Polda Riau, Apa Saja?
Bandar Shabu Di Tembilahan Hulu Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Ungkap Tindak Pidana Curanmor Sejumlah TKP, Kapolres Kampar Apresiasi Kinerja Tim Anti Bandit Satreskim.
Majelis Hakim Ingatkan Juliari Jangan Berpikir untuk Menyuap
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Bandar Shabu di Parit 8
Jatuh dari Jembatan, Anak Pengendara Motor di Inhil Hilang Tenggelam
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
9 Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dipolisikan Atas Pidana Pemalsuan Surat