Polres Pelalawan Tangani Kasus Illegal Logging di Areal Konsesi PT NWR, Satu Pelaku Diamankan


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Jajaran Polres Pelalawan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana illegal logging atau pembalakan liar di kawasan areal konsesi PT. PT. Nusa Wana Raya (NWR), tepatnya di Kompartemen M 725 Kelurahan Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 10 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes menjelaskan dalam laporan tersebut, pihak pelapor diketahui bernama Rio Pratama Purba (26), sementara pihak korban merupakan perusahaan HTI PT. Nusa Wana Raya (NWR). Sedangkan terlapor yang diamankan petugas yakni YI (22), warga Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Peristiwa itu diketahui pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Bermula saat pelapor menerima informasi dari petugas piket patroli security PT NWR terkait adanya aktivitas penebangan kayu ilegal di areal konsesi perusahaan.

Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas security mendapati seorang pelaku sedang melakukan pengambilan dan pemotongan kayu alam secara ilegal.

Pelaku kemudian langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti ke posko security perusahaan sebelum selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu unit chainsaw merek Valcon, serta kayu jenis sendok atau sengon yang telah diolah menjadi papan dan broti dengan jumlah sekitar dua kubik.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana perusakan hutan tersebut.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar