Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ungkap Penyebab Kematian Ustad Maaher At-Thuwailibi, Hari Ini Komnas HAM Panggil Petinggi Polri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Demi mengungkap penyebab kematian Ustad Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), siang ini, Kamis (18/2/2021), akan memanggil petinggi Polri guna melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan resmi terkait kematian tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menurutnya Polri perlu mengungkap penyebab kematian dari Ustad Maaher di rumah tahanan Bareskrim Polri itu kepada Komnas HAM.
“Komnas HAM RI akan menerima keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak Kepolisian terkait kasus meninggalnya almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta,” kata Anam dalam keterangan tertulis, yang diterima INDOVIZKA.com, Kamis (18/2/2021).
Ia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan tersebut beberapa waktu lalu.
“Untuk mendapat keterangan dan penjelasan perihal kasus meninggalnya almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi,” kata Anam.
Maaher merupakan tersangka kasus ujaran kebencian yang diduga menghina anggota Wantimpres, Luthfi bin Ali bin Yahya. Maaher dinyatakan meninggal dunia pada 8 Februari 2021 lalu karena sakit di rumah tahanan Bareskrim, Mabes Polri.
Meski demikian polisi enggan membeberkan riwayat penyakit yang diderita Maaher sebelum meninggal, Polisi berdalih hal itu karena sensitif dan disebut berkaitan dengan nama baik almarhum.
Berdasarkan runutan kejadian versi polisi, pada 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
Dia kemudian kembali mengeluhkan sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
Terpisah, pengacara Maaher, Djuju Purwantara mengatakan bahwa kliennya ingin dibantarkan dan mendapat perawatan di RS Ummi, Bogor. Hanya saja, izin tersebut tak didapat dari petugas Rutan.
.png)

Berita Lainnya
Pasca Ditangkap KPK, Spanduk dan Baliho Bergambar Muhammad Adil Dicopot Satpol PP
Sempat Buronan, Aktor Intelektual Perambahan Hutan di Ukui Berhasil Diciduk
2 Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Kasus Revenge Porn di Pekanbaru
Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
Polisi Ungkap Pembagian Tugas: Ada yang Beli Bahan, Ada yang Membuat Bom
Satreskrim Polres Inhil Amankan 27 Liter Minuman Keras Jenis Tuak
Curi Ikan di Pulau Arua Rohil, Dua Kapal Ikan Asal Malaysia Diamankan Petugas
Jadi Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Aldiko Putra. Erdiansyah: Tidak Ada Pidana Tanpa Undang-undang
Pengedar Shabu di Inhil Ditangkap Polisi
Tak Punya Izin Operasi saat Pandemi Covid-19, Pemilik dan Manager Sky Club Jadi Tersangka
Sadis, Gara-gara Cekcok, Pria Ini Penggal dan Bawa Kepala Istrinya ke Kantor Polisi Sambil Berjalan
Kapolda Sindir Polres Kuansing Minim Pengungkapan Narkoba