Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ungkap Penyebab Kematian Ustad Maaher At-Thuwailibi, Hari Ini Komnas HAM Panggil Petinggi Polri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Demi mengungkap penyebab kematian Ustad Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), siang ini, Kamis (18/2/2021), akan memanggil petinggi Polri guna melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan resmi terkait kematian tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menurutnya Polri perlu mengungkap penyebab kematian dari Ustad Maaher di rumah tahanan Bareskrim Polri itu kepada Komnas HAM.
“Komnas HAM RI akan menerima keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak Kepolisian terkait kasus meninggalnya almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta,” kata Anam dalam keterangan tertulis, yang diterima INDOVIZKA.com, Kamis (18/2/2021).
Ia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan tersebut beberapa waktu lalu.
“Untuk mendapat keterangan dan penjelasan perihal kasus meninggalnya almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi,” kata Anam.
Maaher merupakan tersangka kasus ujaran kebencian yang diduga menghina anggota Wantimpres, Luthfi bin Ali bin Yahya. Maaher dinyatakan meninggal dunia pada 8 Februari 2021 lalu karena sakit di rumah tahanan Bareskrim, Mabes Polri.
Meski demikian polisi enggan membeberkan riwayat penyakit yang diderita Maaher sebelum meninggal, Polisi berdalih hal itu karena sensitif dan disebut berkaitan dengan nama baik almarhum.
Berdasarkan runutan kejadian versi polisi, pada 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
Dia kemudian kembali mengeluhkan sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
Terpisah, pengacara Maaher, Djuju Purwantara mengatakan bahwa kliennya ingin dibantarkan dan mendapat perawatan di RS Ummi, Bogor. Hanya saja, izin tersebut tak didapat dari petugas Rutan.
.png)

Berita Lainnya
Tim Gabungan Amankan 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Selundupan
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
Oknum Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kampus Unri Ditangkap Polisi
717 Handphone Temuan Lapas Milik Napi se-Riau Dimusnahkan
Gelar Press Release Polres Kuansing, Ini Hukuman Pelaku dan Penadah Curanmor di Masjid
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Warga Bisa Laporkan Info Kejahatan Narkoba ke Call Center Polda Riau
Polda Riau Dirikan 4 Pos Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan
Patroli Blue Light, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ungkap Prostitusi Online dan Pengedar Narkoba
Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,39 Miliar
Aksinya Direkam, Penjaga Sekolah Cabuli 7 Siswa
Kejati Riau Siapkan 10 Jaksa untuk Buktikan Korupsi Yan Prana