Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Motif Pembunuhan di Pekanbaru, Abang Sakit Hati Adiknya Suka Lawan Ortu
INDOVIZKA.COm - Polisi sudah menangkap pelaku pembunuhan seorang pria yang ditemukan di bawah jembatan Sungai Sibam, Garuda Sakti, Pekanbaru. Diduga pelaku membunuh adiknya sendiri lantaran kesal korban sering melawan Orang Tua (Ortu).
Polisi berhasil mengungkap identitas mayat lelaki yang ditemukan di bawah jembatan di Jalan Garuda Sakti KM 4,5, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya. Awalnya jasad ditemukan tanpa identitas pada Rabu (13/9/2023) pagi kemarin, sekira pukul 08.30 WIB.
Mayat korban ini tersangkut di pohon yang tak terlalu besar di bawah jembatan tersebut.
Dikutip tribunpekanbaru, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyebut, korban bernama Metreka Satana, kelahiran 6 Mei 1988. Korban merupakan warga Aru Lohong, Kelurahan Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Pelaku pembunuhan Metreka Satana, tak lain adalah abang kandungnya, Erik Suwandana. Pelaku ditangkap pada Rabu (13/9/2023) sore kemarin.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kita amankan pelaku atas nama Erik Suwandana di Jalan Kartini Pekanbaru. Dari hasil interogasi singkat, diduga pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban dengan batu dan mencekik korban," kata Bery, Kamis (14/9/2023).
Usai korban meregang nyawa lanjut Bery, pelaku kemudian membuang mayat korban ke bawah jembatan.
Bery menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon, sebuah batu, sepotong kayu, sehelai baju kaos dan celana dalam milik korban.
Bery berujar, motif pelaku melakukan aksi pembunuhan ini lantaran sakit hati dengan adik kandungnya itu, karena sering melawan orang tua.
"Pelaku kita jerat Pasal 338 KUHP, ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegas Bery. (*)
.png)

Berita Lainnya
Maling Modus 'Cungkil Jendela Rumah' di Sungai Beringin Tembilahan Dibekuk Polisi
Jadi Tersangka, Fitria Ningsih Eks Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Pelaku Jambret di Riau Babak Belur Dihajar Massa
ICW Jelaskan Dampak Pencabutan Aturan Tentang Pengetatan Remisi Koruptor
Warga Satu Dusun Keracunan Takjil hingga Tewaskan 1 Orang, Pemerintah Tetapkan KLB
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Airlangga Hartarto Ungkap Pencucian Uang di Indonesia Masih Tergolong Tinggi
Pemuda yang Terjun ke Sungai Indragiri Ditemukan Tak Bernyawa
Tragis! Bocah Lima Tahun di Inhu Tewas Dibunuh Saudara Kandung
Dilaporkan Curi Gelang Emas, Nenek di Kuantan Hilir Diciduk Polisi
Kejati Riau Terima Dua Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana
Aziz Syamsuddin Tegaskan Melalui Revisi UU Kejaksaan, Tidak Ada Lagi 'Maling Sendal' Dipenjara