Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Motif Pembunuhan di Pekanbaru, Abang Sakit Hati Adiknya Suka Lawan Ortu
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/89594109908-8c057562-da51-42fb-ae74-cd9a5287b467.jpeg)
INDOVIZKA.COm - Polisi sudah menangkap pelaku pembunuhan seorang pria yang ditemukan di bawah jembatan Sungai Sibam, Garuda Sakti, Pekanbaru. Diduga pelaku membunuh adiknya sendiri lantaran kesal korban sering melawan Orang Tua (Ortu).
Polisi berhasil mengungkap identitas mayat lelaki yang ditemukan di bawah jembatan di Jalan Garuda Sakti KM 4,5, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya. Awalnya jasad ditemukan tanpa identitas pada Rabu (13/9/2023) pagi kemarin, sekira pukul 08.30 WIB.
Mayat korban ini tersangkut di pohon yang tak terlalu besar di bawah jembatan tersebut.
Dikutip tribunpekanbaru, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyebut, korban bernama Metreka Satana, kelahiran 6 Mei 1988. Korban merupakan warga Aru Lohong, Kelurahan Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Pelaku pembunuhan Metreka Satana, tak lain adalah abang kandungnya, Erik Suwandana. Pelaku ditangkap pada Rabu (13/9/2023) sore kemarin.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kita amankan pelaku atas nama Erik Suwandana di Jalan Kartini Pekanbaru. Dari hasil interogasi singkat, diduga pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban dengan batu dan mencekik korban," kata Bery, Kamis (14/9/2023).
Usai korban meregang nyawa lanjut Bery, pelaku kemudian membuang mayat korban ke bawah jembatan.
Bery menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon, sebuah batu, sepotong kayu, sehelai baju kaos dan celana dalam milik korban.
Bery berujar, motif pelaku melakukan aksi pembunuhan ini lantaran sakit hati dengan adik kandungnya itu, karena sering melawan orang tua.
"Pelaku kita jerat Pasal 338 KUHP, ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegas Bery. (*)
Berita Lainnya
Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
Sedang Patroli Karhutla, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tenayan Raya
Miliki Shabu, Warga Tembilahan Kembali Diamankan Polisi
Patroli Blue Light, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ungkap Prostitusi Online dan Pengedar Narkoba
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Warga Rumbai dalam Parit Penuh Sampah
Bejat, Ayah di Riau Hamili Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Keguguran
Pasangan Suami Istri di Tembilahan Kompak Jual Sabu
Miliki Tujuh Paket Sabu, Seorang Karyawan Swasta di Riau Ditangkap Polisi
12 Pejabat Meranti Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti
Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska, Pidsus Kejati Riau Kaji Laporan Tim Intelijen
Komplotan Jambret Ditangkap Polisi, 1 Orang Ditembak