Dewan Minta Penegak Hukum Tak Bedakan Kesalahan Korporasi dan Masyarakat Jika Terbukti Bakar Lahan


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Anggota Komisi II DPRD Riau, Manahara Manurung mewanti-wanti semua pihak untuk siaga dalam ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau saat ini menetapkan status siaga darurat Karhutla sampai bulan Oktober tahun 2021.

Manahara Manurung juga mengingatkan, agar penegak hukum tidak berat sebelah dalam mengambil sikap kesalahan yang dibuat antara korporasi dengan masyarakat biasa dalam membakar lahan.

"Harapan kita, ketika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, yang artinya melakukan pembakaran di lahannya agar ditindak sama dengan jika masyarakat membakar, berdasarkan asas equality before the law," katanya.

Politisi Dapil Inhu - Kuansing juga menyoroti kasus kebakaran di wilayah konsesi korporasi namun belum ditindaklanjuti ke meja persidangan.

"Banyak kalangan yang membicarakan ini, ketika korporasi yang wilayah konsesinya terbakar ternyata sampai saat ini belum sampai ke meja hijau," cakapnya lagi.

"Imbauan kita kepada semua pihak, untuk menjaga lingkungan, dalam arti tidak membakar lahan itu menjadi tanggung jawab kita bersama," tukasnya.***






Tulis Komentar