Pilihan
Dewan Minta Penegak Hukum Tak Bedakan Kesalahan Korporasi dan Masyarakat Jika Terbukti Bakar Lahan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Anggota Komisi II DPRD Riau, Manahara Manurung mewanti-wanti semua pihak untuk siaga dalam ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau saat ini menetapkan status siaga darurat Karhutla sampai bulan Oktober tahun 2021.
Manahara Manurung juga mengingatkan, agar penegak hukum tidak berat sebelah dalam mengambil sikap kesalahan yang dibuat antara korporasi dengan masyarakat biasa dalam membakar lahan.
"Harapan kita, ketika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, yang artinya melakukan pembakaran di lahannya agar ditindak sama dengan jika masyarakat membakar, berdasarkan asas equality before the law," katanya.
Politisi Dapil Inhu - Kuansing juga menyoroti kasus kebakaran di wilayah konsesi korporasi namun belum ditindaklanjuti ke meja persidangan.
"Banyak kalangan yang membicarakan ini, ketika korporasi yang wilayah konsesinya terbakar ternyata sampai saat ini belum sampai ke meja hijau," cakapnya lagi.
"Imbauan kita kepada semua pihak, untuk menjaga lingkungan, dalam arti tidak membakar lahan itu menjadi tanggung jawab kita bersama," tukasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Tetapkan PT BMI sebagai Tersangka Karhutla 94 Hektare
7 Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik Milik Pemda Inhil Dibekuk Polisi
Satreskrim Polsek Enok Tangkap Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara
Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Rp 700 Juta ke Pengadilan dan Usir Dari Rumah
Temuan BPK, 42 Miliar Lebih LPJ Dinilai Tak Wajar di UIN Suska Riau
BNNP Riau Sita 2 Kg Sabu, Satu Kurir Kabur
Diduga Mesum, Dua Sejoli di Dumai Digerebek Satpol PP
Penyuap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Asik Nonton Bioskop, Pemuda Pekanbaru Ini Dicidui Polisi
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Polisi Ungkap Fakta Baru, Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tembilahan
Walikota Pekanbaru Diperiksa Terkait Kelalaian Pengelolaan Sampah