Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dewan Minta Penegak Hukum Tak Bedakan Kesalahan Korporasi dan Masyarakat Jika Terbukti Bakar Lahan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Anggota Komisi II DPRD Riau, Manahara Manurung mewanti-wanti semua pihak untuk siaga dalam ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau saat ini menetapkan status siaga darurat Karhutla sampai bulan Oktober tahun 2021.
Manahara Manurung juga mengingatkan, agar penegak hukum tidak berat sebelah dalam mengambil sikap kesalahan yang dibuat antara korporasi dengan masyarakat biasa dalam membakar lahan.
"Harapan kita, ketika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, yang artinya melakukan pembakaran di lahannya agar ditindak sama dengan jika masyarakat membakar, berdasarkan asas equality before the law," katanya.
Politisi Dapil Inhu - Kuansing juga menyoroti kasus kebakaran di wilayah konsesi korporasi namun belum ditindaklanjuti ke meja persidangan.
"Banyak kalangan yang membicarakan ini, ketika korporasi yang wilayah konsesinya terbakar ternyata sampai saat ini belum sampai ke meja hijau," cakapnya lagi.
"Imbauan kita kepada semua pihak, untuk menjaga lingkungan, dalam arti tidak membakar lahan itu menjadi tanggung jawab kita bersama," tukasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Penyeludupan 102.820 ekor Baby Lobster Berhasil Digagalkan Satpol Airud Polres Inhil
Oknum Guru BK SMA di Rohil Tega Cabuli Siswinya Saat Konseling
3 Tersangka Dugaan Pembunuhan Pria di Rohil Diamankan Polisi
Bawa Sabu 10 Kg, Ajudan Gubernur Ditangkap Polisi
Edarkan Narkoba di Tanjungpinang, Tenaga Honorer Pemprov Kepri Ini Diamankan Polisi
104 Warga Binaan Lapas Klas II A Tembilahan Bebas Lebih Awal
Polres Inhil Musnahkan 1050 Butir Pil Ekstasi
Ancam Polisi dengan Sajam, Warga Tembilahan ini Dihadiahi 'Timah Panas'
Bikin Heboh, DPRD Riau Dorong Kasus Setoran Anggota Brimob ke Komandan Diusut Tuntas
Pengedar Narkoba Bersenjata Nyaris Tembak Polisi di Kampar, Ini Kronologinya
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul