Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Oknum PNS di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
TEMBILAHAN (INDOVIZKA)- Enam warga Kabupaten Inhil berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Inhil atas tindak pidana Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan Kota, Selasa (5/1/2021), sekitar pukul 11.00 Wib.
Salah satu tersangka yang diringkus polisi adalah EI (44) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kecamatan Mandah. Sedangkan 3 tersangka lainnya adalah SA (38), JU (47), SY (43) merupakan residivis kasus narkoba dari Tembilahan Kota.
Dua tersangka lainnya RAM (24) dan FI (24) juga merupakan warga Tembilahan.
Selain para pelaku, Sat Narkoba Polres Inhil juga mengamankan 17 butir Pil Extacy warna merah dan 8 paket Shabu, 1 Unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 680.000.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah SA Jalan Baharudin Yusuf sering terjadi transaksi narkotika yang sudah meresahkan masyarakat, diduga dilakukan residivis narkoba.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bahtiar memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapat informasi yang akurat, dibawah pimpinan KBO Narkoba bersama anggota melakukan penangkapan terhadap SA dan 5 (lima) orang lainnya inisial JU, SY, EI, RAM dan FI," ujarnya.
Disaksikan Ketua RT dan warga setempat anggota kepolisian melakukan penggeledahan rumah. Dikatakan Kasubbag AKP Warno dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Shabu dan 1 unit timbangan digital yang ditemukan didalam kamar.
"Selain itu, 5 paket Shabu ditemukan dilantai, 1 paket Shabu ditemukan di samping lemari TV, alat hisap Shabu tergeletak dilantai. Uang Tunai Rp. 680.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ditemukan disaku sebelah kiri SA," jelas AKP Warno.
Sementara terhadap JU disita 2 unit handphone. 17 butir pil Extacy warna merah terbungkus plastik putih bening dan dibalut dengan bungkus permen didapati dari RAM.
"Setelah melakukan penggeledahan para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Untuk Shabu total beratnya belum ditimbang," ungkapnya.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa,
- Sebanyak 5 paket shabu siap edar yang ditemukan oleh petugas diakui milik SA,
- 1 paket shabu milik JU dibeli dari SA,
- 2 paket milik SY dan EI juga dibeli dari SA,
- Narkotika jenis pil extacy sebanyak 17 (tujuh belas) butir ditemukan oleh petugas diakui milik RAM dan FI untuk digunakan dan diedarkan.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Bakar Lahan, Warga Inhil Diamankan Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kampar Diringkus Polisi
Dijanjikan Akan Dinikahi, Oknum Driver Taksi Online Jual Pacarnya Yang Dibawah Umur di MiChat
Polres Inhil Amankan Penipu Asal Nigeria
Sekdaprov Yan Praja Hanya Boleh Dijenguk Keluarga Inti dan Pengacara
Bacok Mandor PT PPJ, Buruh Panen Sawit di Rohil Diamankan Poo
Mapolda Riau Pindah ke Jalan Pattimura, Gedung Lama Bakal Jadi Rumah Sakit
Di Tengah Ancaman Covid-19, Sengketa Lahan di Inhil Memanas
Jadi Korban Skimming, Ratusan Juta Uang Nasabah BRK Hilang
Diperiksa KPK 7 Jam Lebih Soal Bansos, Politisi PDI-P Ihsan Yunus: Tanya ke Penyidik Saja
Jokowi Teken PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Setelah Dikeroyok, Sopir di Selensen Dibacok oleh Kelompok Preman