Pilihan
Oknum PNS di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
TEMBILAHAN (INDOVIZKA)- Enam warga Kabupaten Inhil berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Inhil atas tindak pidana Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy di Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan Kota, Selasa (5/1/2021), sekitar pukul 11.00 Wib.
Salah satu tersangka yang diringkus polisi adalah EI (44) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kecamatan Mandah. Sedangkan 3 tersangka lainnya adalah SA (38), JU (47), SY (43) merupakan residivis kasus narkoba dari Tembilahan Kota.
Dua tersangka lainnya RAM (24) dan FI (24) juga merupakan warga Tembilahan.
Selain para pelaku, Sat Narkoba Polres Inhil juga mengamankan 17 butir Pil Extacy warna merah dan 8 paket Shabu, 1 Unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 680.000.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah SA Jalan Baharudin Yusuf sering terjadi transaksi narkotika yang sudah meresahkan masyarakat, diduga dilakukan residivis narkoba.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bahtiar memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapat informasi yang akurat, dibawah pimpinan KBO Narkoba bersama anggota melakukan penangkapan terhadap SA dan 5 (lima) orang lainnya inisial JU, SY, EI, RAM dan FI," ujarnya.
Disaksikan Ketua RT dan warga setempat anggota kepolisian melakukan penggeledahan rumah. Dikatakan Kasubbag AKP Warno dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Shabu dan 1 unit timbangan digital yang ditemukan didalam kamar.
"Selain itu, 5 paket Shabu ditemukan dilantai, 1 paket Shabu ditemukan di samping lemari TV, alat hisap Shabu tergeletak dilantai. Uang Tunai Rp. 680.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ditemukan disaku sebelah kiri SA," jelas AKP Warno.
Sementara terhadap JU disita 2 unit handphone. 17 butir pil Extacy warna merah terbungkus plastik putih bening dan dibalut dengan bungkus permen didapati dari RAM.
"Setelah melakukan penggeledahan para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Untuk Shabu total beratnya belum ditimbang," ungkapnya.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa,
- Sebanyak 5 paket shabu siap edar yang ditemukan oleh petugas diakui milik SA,
- 1 paket shabu milik JU dibeli dari SA,
- 2 paket milik SY dan EI juga dibeli dari SA,
- Narkotika jenis pil extacy sebanyak 17 (tujuh belas) butir ditemukan oleh petugas diakui milik RAM dan FI untuk digunakan dan diedarkan.
.png)

Berita Lainnya
MA Longgarkan Syarat Remisi Koruptor, Koalisi: Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Polres Inhil Amankan Petasan dan Kembang Api Ilegal
Polisi di Rohil Dilempari Batu dan Dikejar Warga dengan Parang Saat Amankan Tersangka Narkoba
Di Tengah Corona, Pengedar Sabu di Kampar Masih Beraksi
Miris! 3 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Kuburan Cina Masih Di Bawah Umur
Berkas Kasus Karhutla Lengkap, Dua Pimpinan PT DSI Segera Disidangkan
Kasus Penembakan Haji Permata Kembali Dibuka Polda Riau
Ketahuan Buang Janin, Diduga Pasangan Luar Nikah di Kuansing Masuk Bui
3 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Inhil, 2 Diantaranya Masih Di bawah Umur
LBH Pers Minta Pemerintah-DPR Hapus Pasal 26 UU ITE
Polisi Ungkap Fakta Baru, Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tembilahan
Pria Ini Ajak Istrinya Menipu Hingga Rp44 Miliar dan Berakhir di Bui