Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Miliki 52 Gram Sabu, Dua Orang Pengedar Diringkus Polisi
KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus narkoba dan mengamankan 2 orang pelaku yang masih mengedarkan narkotika ditengah merebaknya wabah Covid-19. Keduanya ditangkap di 2 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota dan Kecamatan Bangkinang pada Senin sore (27/4/2020).
Kedua pelaku yang diamankan adalah ZL (32) warga Desa Binuang Kecamatan Bangkinang, dan AN (29) warga Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.
Dari para pelaku ini petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 52,91 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Penangkapan pertama terhadap tersangka ZL sekira pukul 15.00 wib, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di salahsatu wisma yang berlokasi di Jalan Sei Kampar Kecamatan Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan,
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka inisial ZL dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,25 gram.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka ZL didapat informasi bahwa ZL ini ada menitipkan sabu kepada temannya AN yang beralamat di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.
Sekira pukul 18.00 wib, petugas berhasil menangkap AN saat berada di Jalan Lingkar Pasar SP2 Desa Suka Mulya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 paket dalam kaleng minyak rambut yang disimpan pada kantong celana pelaku.
Dari hasil introgasi AN mengaku masih menyimpan sabu dirumahnya di Desa Bukit Payung. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di belakang rumahnya.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Daren, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Dien)
.png)

Berita Lainnya
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
Prajurit Kopassus yang Dikeroyok OTK Alami Retak Tengkorak Kepala
Polres Kampar Blender 96,21 Gram Sabu BB 3 Kasus Narkoba
Pelaku Jambret Siswa SMA Diringkus Reskrim Polres Rohil
Pelaku Begal di Tembilahan Ditangkap Polisi
Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Minta Syamsuar Berani Pecat Pejabat yang Bermasalah Hukum
1 Dari 3 Sindikat Narkotika Diduga Oknum Karyawan RS Swasta
Satpol PP Sita Ratusan Miras Ilegal dari Tiga Lokasi
Kepala Bea Cukai Beberkan Alasan Lepas Pelaku Penyelundupan Rokok Illegal
PN Kuansing 'Menangkan' Kadis ESDM Riau Nonaktif, Jaksa Ancam Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Dan Polres
Berkas Lengkap, Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili