Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kejati Riau Tahan Tersangka Perkara Galian C di Tenayan Raya
INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dua tersangka kasus tambang tanah uruk ilegal atau Galian C di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (10/7/2023) petang. Kedua tersangka adalah RK (54) dan HH (21).
Penahanan dilakukan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, berkas perkara dengan nomor Nomor :
2695/L.4.1/Eko.1/07/2023 dinyatakan lengkap Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan tahap II.
"Proses tahap II dilakukan di Polda Riau. JPU melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan," ujar Bambang, Senin malam.
RK merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun di dekat kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya dan HH selaku operator alat beratnya.
Kedua tersangka ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (11/5/2023). Selain tersangka, juga diamankan barang bukti satu unit alat berat yang digunakan untuk Galian C.
Dalam proses hukumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau pada Senin (15/5/2023). Atas hal itu, Korps Adhyaksa Riau yang dipimpin oleh Dr Supardi menunjuk mengikuti perkembangan kasus itu.
Bambang menambahkan dua orang jaksa mengawal kasus ini. "Jaksa yang mengikuti perkembangan SPDP yakni I Wayan Sutarjana dan Kristian," kata Bambang.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selanjutnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut. "Berkas perkara kami terima dari penyidik (Polda Riau) pada Rabu (31/5/2023). Selanjutnya tim (jaksa) melakukan penelaahan berkas perkara," lanjutnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyebut kasus Galian C tersebut memasuki tahap akhir dalam proses penyidikan. Jaksa pun menyatakan berkas perkara lrngkap.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo menyebut, pihaknya langsung melakukan tahap II pasca berkas dinyatakan lengkap.
"Selain tersangka, barang bukti alat berat jenise ekskavator juga diserahkan ke jaksa" kata Teguh.
Untuk diketahui, perbuatan kedua tersangka yang mengerjakan tanah timbun tak berizin itu, mengakibatkan jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalu lintas.
Apalagi Jalan Sudirman dijadikan sebagai tempat lintasan tanah.
Pihak kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.
Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung. Di sana, polisi menemukan satu unit ekskavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah.
Dua orang yang melakukan aktivitas saat itu langsung ditangkap.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
.png)

Berita Lainnya
Ingatkan Oknum Petugas Lapas Terlibat Narkoba, Dirjenpas: Kalau Tidak, Saya Sikat!
Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi, Pemuda Inhil ini Tikam Warga Keritang
12 Anggota Geng Motor Diamankan Polresta Pekanbaru
Polisi Gerebek 5 Warga Saat Pesta Narkoba di Kamar Hotel
574 Narapidana Riau Terima Remisi Khusus, 2 Orang Langsung Bebas
20 Kios di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang Hangus Terbakar Api
Ketahuan Konsumsi Shabu, Oknum Polisi di Rohil Diamankan Polisi
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, ASN Kejati Riau Babak Belur Dihajar Warga
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Jadi Tersangka
Sekdaprov Riau Ditahan Kejati, Ini Kata LAMR
Kajati Riau Kirim Surat ke Kepala Daerah, Minta Tidak Layani Permintaan Uang dan Proyek dari Oknum Kejaksaan
Miris! Pasien Pria di Pekanbaru Dicabuli Pegawai saat Terbaring Sakit