Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kejati Riau Tahan Tersangka Perkara Galian C di Tenayan Raya
INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dua tersangka kasus tambang tanah uruk ilegal atau Galian C di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (10/7/2023) petang. Kedua tersangka adalah RK (54) dan HH (21).
Penahanan dilakukan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, berkas perkara dengan nomor Nomor :
2695/L.4.1/Eko.1/07/2023 dinyatakan lengkap Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan tahap II.
"Proses tahap II dilakukan di Polda Riau. JPU melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan," ujar Bambang, Senin malam.
RK merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun di dekat kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya dan HH selaku operator alat beratnya.
Kedua tersangka ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (11/5/2023). Selain tersangka, juga diamankan barang bukti satu unit alat berat yang digunakan untuk Galian C.
Dalam proses hukumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau pada Senin (15/5/2023). Atas hal itu, Korps Adhyaksa Riau yang dipimpin oleh Dr Supardi menunjuk mengikuti perkembangan kasus itu.
Bambang menambahkan dua orang jaksa mengawal kasus ini. "Jaksa yang mengikuti perkembangan SPDP yakni I Wayan Sutarjana dan Kristian," kata Bambang.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selanjutnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut. "Berkas perkara kami terima dari penyidik (Polda Riau) pada Rabu (31/5/2023). Selanjutnya tim (jaksa) melakukan penelaahan berkas perkara," lanjutnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyebut kasus Galian C tersebut memasuki tahap akhir dalam proses penyidikan. Jaksa pun menyatakan berkas perkara lrngkap.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo menyebut, pihaknya langsung melakukan tahap II pasca berkas dinyatakan lengkap.
"Selain tersangka, barang bukti alat berat jenise ekskavator juga diserahkan ke jaksa" kata Teguh.
Untuk diketahui, perbuatan kedua tersangka yang mengerjakan tanah timbun tak berizin itu, mengakibatkan jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalu lintas.
Apalagi Jalan Sudirman dijadikan sebagai tempat lintasan tanah.
Pihak kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.
Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung. Di sana, polisi menemukan satu unit ekskavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah.
Dua orang yang melakukan aktivitas saat itu langsung ditangkap.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
.png)

Berita Lainnya
Aniaya Anak Kekasih Umur 4 Tahun, Pria di Riau Diringkus Polisi
Bikin Heboh, DPRD Riau Dorong Kasus Setoran Anggota Brimob ke Komandan Diusut Tuntas
Kronologi Pembunuhan Anak Kandung Diawali Tendangan pada Alat Vital
Terjerat Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp. 6,79 Miliar, Mantan Manager Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru Diamankan Polda Riau
Pengacara Harap MA Bebaskan Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor
Karena Judi Online, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi
Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terima Rp1 Miliar dari PT Eka Dura
Lapas Kelas IIA Tembilahan Kembali Gelar Sidak Kamar Hunian WBP
Pria Ini Ajak Istrinya Menipu Hingga Rp44 Miliar dan Berakhir di Bui
Curi Sawit Senilai Rp76 Ribu Buat Beli Beras, Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan
Komnas HAM Sebut TP3 Amien Rais Cs Tidak Punya Bukti Melainkan Hanya Analisa
Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Kanwil Kumham Riau Pisahkan Penghuni Lapas Bermasalah