Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kejati Riau Tahan Tersangka Perkara Galian C di Tenayan Raya
INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dua tersangka kasus tambang tanah uruk ilegal atau Galian C di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (10/7/2023) petang. Kedua tersangka adalah RK (54) dan HH (21).
Penahanan dilakukan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, berkas perkara dengan nomor Nomor :
2695/L.4.1/Eko.1/07/2023 dinyatakan lengkap Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan tahap II.
"Proses tahap II dilakukan di Polda Riau. JPU melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan," ujar Bambang, Senin malam.
RK merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun di dekat kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya dan HH selaku operator alat beratnya.
Kedua tersangka ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (11/5/2023). Selain tersangka, juga diamankan barang bukti satu unit alat berat yang digunakan untuk Galian C.
Dalam proses hukumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau pada Senin (15/5/2023). Atas hal itu, Korps Adhyaksa Riau yang dipimpin oleh Dr Supardi menunjuk mengikuti perkembangan kasus itu.
Bambang menambahkan dua orang jaksa mengawal kasus ini. "Jaksa yang mengikuti perkembangan SPDP yakni I Wayan Sutarjana dan Kristian," kata Bambang.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selanjutnya melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut. "Berkas perkara kami terima dari penyidik (Polda Riau) pada Rabu (31/5/2023). Selanjutnya tim (jaksa) melakukan penelaahan berkas perkara," lanjutnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyebut kasus Galian C tersebut memasuki tahap akhir dalam proses penyidikan. Jaksa pun menyatakan berkas perkara lrngkap.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo menyebut, pihaknya langsung melakukan tahap II pasca berkas dinyatakan lengkap.
"Selain tersangka, barang bukti alat berat jenise ekskavator juga diserahkan ke jaksa" kata Teguh.
Untuk diketahui, perbuatan kedua tersangka yang mengerjakan tanah timbun tak berizin itu, mengakibatkan jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalu lintas.
Apalagi Jalan Sudirman dijadikan sebagai tempat lintasan tanah.
Pihak kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.
Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung. Di sana, polisi menemukan satu unit ekskavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah.
Dua orang yang melakukan aktivitas saat itu langsung ditangkap.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Lainnya
2 Pemuda di Kuansing Diamankan Polisi Saat Sedang Asyik Nyabu
Polda Riau Berhasil Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling
Ahli Jaringan Listrik Tegangan Tinggi ITB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek SKTT di PT PLN
Gerebek Perumahan PT Inecda, Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar 19 Gram Sabu
Sempat Diantar Korban, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
Parkir di Depan Rumah, Motor RX King Warga Tembilahan Raib
Kawanan Begal Ditangkap Polisi, Ternyata Otak Pelaku di Bawah Umur
Kronologi Baku Hantam Anggota TNI dan Polisi
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
1.985 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Hadang Simpatisan Habib Rizieq Shihab
Tikam Warga Tembilahan, Pria Ini Diamankan Polisi
Diduga Tak Bisa Berenang, Siswa SDN 007 Tewas di Bekas Galian Alat Berat