Pilihan
Oknum Polisi Terduga Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan
JAKARTA (INDOVIZKA) - 1 dari 3 oknum Polisi yang berstatus terlapor atau terduga atas dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum (Unlawful killing), terhadap 4 orang laskar khusus Front Pembela Islam (FPI), dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.
Hal itu dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, meski masih tidak bersedia mengungkap identitas dari oknum Polisi tersebut.
Agus Andrianto menyatakan terkait peristiwa terjadinya kecelakaan itu saat ini tengah diproses oleh penyidik di Bareskrim Polri.
"Saya mendapat info kalau salah satu terlapor meninggal dunia karena kecelakaan. Silakan ditanyakan ke penyidik ya," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/3/2021).
Sebelumnya 3 oknum Polisi personel Polda Metro Jaya yang identitasnya dirahasiakan, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum (Unlawful killing), terhadap 4 orang laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) yang ternyata tewas di dalam mobil polisi dalam perjalanan dari Tol Cikampek menuju Mapolda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dikatakannya, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) secara resmi telah meningkatkan kasus penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB itu, ke tahap penyidikan.
Sebagaimana diketahui, hasil rekonstruksi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata 4 dari 6 orang laskar FPI dinyatakan tewas ditembak di dalam mobil Polisi. Sementara 2 orang laskar lainnya tewas ditembak saat terjadinya bentrokan.
"Tiga oknum polisi personel Polda Metro Jaya yang diduga melakukan Unlawful Killing itu, diganjar Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Rusdi Hartono kepada INDOVIZKA.com, Sabtu (13/3/2021).***
.png)

Berita Lainnya
Komnas HAM sebut Tewasnya 4 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Warung Makan
Bobol Rekening Nasabah, Bank Riau Kepri Tindak Tegas Oknum Pegawai Nakal
Rusdinur, SH., MH Gugat Sengketa Kapal Internasional di PN Tangerang, Bongkar Dugaan Double Selling
Polda Riau Pantau dan Kawal Pendistribusian Bansos untuk Masyarakat
Polisi Ringkus 7 Komplotan Rampok Spesialis Alat Berat di Rohil
Sedang Rekap Hasil Nomor Togel, Penjual Togel Diringkus Polres Inhil di Rumahnya
Pencabulan terhadap Tiga Bocah, Pria Paruh Baya Ditangkap di Rumahnya
Polda Riau Musnahkan 18 Kg Sabu Miliki Jaringan Internasional
Ratusan Kotak Rokok Ilegal di Inhil Diamankan
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau: Kita Hargai Hukum yang Berlaku
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba