Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Oknum Polisi Terduga Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan
JAKARTA (INDOVIZKA) - 1 dari 3 oknum Polisi yang berstatus terlapor atau terduga atas dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum (Unlawful killing), terhadap 4 orang laskar khusus Front Pembela Islam (FPI), dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.
Hal itu dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, meski masih tidak bersedia mengungkap identitas dari oknum Polisi tersebut.
Agus Andrianto menyatakan terkait peristiwa terjadinya kecelakaan itu saat ini tengah diproses oleh penyidik di Bareskrim Polri.
"Saya mendapat info kalau salah satu terlapor meninggal dunia karena kecelakaan. Silakan ditanyakan ke penyidik ya," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/3/2021).
Sebelumnya 3 oknum Polisi personel Polda Metro Jaya yang identitasnya dirahasiakan, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum (Unlawful killing), terhadap 4 orang laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) yang ternyata tewas di dalam mobil polisi dalam perjalanan dari Tol Cikampek menuju Mapolda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dikatakannya, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) secara resmi telah meningkatkan kasus penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB itu, ke tahap penyidikan.
Sebagaimana diketahui, hasil rekonstruksi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata 4 dari 6 orang laskar FPI dinyatakan tewas ditembak di dalam mobil Polisi. Sementara 2 orang laskar lainnya tewas ditembak saat terjadinya bentrokan.
"Tiga oknum polisi personel Polda Metro Jaya yang diduga melakukan Unlawful Killing itu, diganjar Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Rusdi Hartono kepada INDOVIZKA.com, Sabtu (13/3/2021).***
.png)

Berita Lainnya
Tolak Ajakan Berkencan, Suami di Inhil Tebas Istri Pakai Parang
Sekda Pekanbaru Mengaku Tidak Mangkir, Polda: Emangnya Ambil Rapor Anak, Bisa Diwakilkan!
SU Digerebek Warga Hendak Mesum di Kebun Sawit
Polisi Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan 30 Pekerja Migran ke Malaysia
Kurir Lintas Kota Dibekuk di SPBU KM 55, Sabu Hampir 19 Gram Disita Polisi
Kejati Kawal Pembangunan Jalan Tol di Riau
Tingkat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Riau Turun
Ancam Polisi dengan Sajam, Warga Tembilahan ini Dihadiahi 'Timah Panas'
Kurang Dari 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Ketua RT di Inhil Terlibat Kasus Pengungsi Rohingya
Dua Pelaku Berboncengan Motor Lempar Molotov ke Pos Satpol PP Pemprov Riau