Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Oknum Polisi Terduga Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan
JAKARTA (INDOVIZKA) - 1 dari 3 oknum Polisi yang berstatus terlapor atau terduga atas dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum (Unlawful killing), terhadap 4 orang laskar khusus Front Pembela Islam (FPI), dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas.
Hal itu dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, meski masih tidak bersedia mengungkap identitas dari oknum Polisi tersebut.
Agus Andrianto menyatakan terkait peristiwa terjadinya kecelakaan itu saat ini tengah diproses oleh penyidik di Bareskrim Polri.
"Saya mendapat info kalau salah satu terlapor meninggal dunia karena kecelakaan. Silakan ditanyakan ke penyidik ya," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/3/2021).
Sebelumnya 3 oknum Polisi personel Polda Metro Jaya yang identitasnya dirahasiakan, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum (Unlawful killing), terhadap 4 orang laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) yang ternyata tewas di dalam mobil polisi dalam perjalanan dari Tol Cikampek menuju Mapolda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dikatakannya, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) secara resmi telah meningkatkan kasus penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB itu, ke tahap penyidikan.
Sebagaimana diketahui, hasil rekonstruksi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata 4 dari 6 orang laskar FPI dinyatakan tewas ditembak di dalam mobil Polisi. Sementara 2 orang laskar lainnya tewas ditembak saat terjadinya bentrokan.
"Tiga oknum polisi personel Polda Metro Jaya yang diduga melakukan Unlawful Killing itu, diganjar Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Rusdi Hartono kepada INDOVIZKA.com, Sabtu (13/3/2021).***
.png)

Berita Lainnya
Lima Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Melawan Saat Dirampok, Warga di Tembilahan Hulu Luka 19 Jahitan
Arus Mudik-Balik Lancar, Kapolda Riau Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Edarkan Narkoba di Tanjungpinang, Tenaga Honorer Pemprov Kepri Ini Diamankan Polisi
Posting Status di Medsos "Muak Mendengar Nama Tuhan", Pria di Riau ini Diciduk Polisi
Polres Inhil Beberkan Modus 5 Pelaku Pencurian dan Penahanan Kapal Tongkang Milik PT THIP
BC Dumai Gagalkan Barang Bekas Selundupan dari Malaysia
Bejat, Ayah Tiri di Inhu Tega Cabuli Anaknya
Polres Amankan 43 Kg Shabu Dari Jaringan Intersional
Sebelum Dibunuh, Duloh Ajak Mertua Wowon Hubungan Badan
Driver Ojol Ramai-ramai Datangi Mapolresta Pekanbaru
Pakai Sabu, Dua Pegawai Honorer di Meranti Ditangkap Polisi