Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dua Pelaku Jambret di M. Boya Tembilahan Diringkus Polisi
INHIL,- Dua pelaku penjambretan inisial P (33) dan M (26) berhasil diamankan Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil), Senin (26/9/2022).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.,S.I.K., M.Si. memaparkan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Jumat (16/9) sekitar pukul 22:30 wib, dimana korban seorang perempuan bersama temannya menggunakan sepeda motor untuk membeli makanan menuju arah Jalan M. Boya Tembilahan.
"Diperjalanan mereka diikuti 2 (dua) pria menggunakan sepeda motor dari belakang dan tiba tiba saja menarik tas yang pada saat itu korban titipkan kepada temannya yang berada di boncengan belakang," paparnya.
Tidak ingin kehilangan tas, korban bersama temannya berusaha mengejar 2 orang tersebut, namun sudah tidak terlihat lagi. Atas peristiwa itu, korban melapor ke pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah.,S.I.K., M.Si memerintahkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu pelaku dari Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, inisial P sedang berada di Pasar Kayu Jati Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
"Tanpa perlawanan, kami berhasil mengamankan dan mengintrogasi pelaku. Dari hasil interogasi, P mengakui perbuatannya dilakukan bersama dengan M. Pelaku M berhasil pula kami amankan," jelasnya.
Para pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
"Kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP Pidana pencurian dengan kekerasan, mereka terancam pidana 12 tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Home Industri Narkotika Palsu Digerebek Polisi, Bahannya Dari Obat Sakit Kepala
Sekarang Tersangka UU ITE Tak Ditahan Bila sudah Minta Maaf
Jika Tidak Terbuti, Kajari akan Laporkan Balik Bupati Kuansing
Ini Motif Cerik Nekat Habisi Nyawa Zainal Abdin
Bakar Lahan Seluas 50 Hektar, Warga Keritang Ditangkap Polisi
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Pura-Pura Sholat, Pria Ini Gasak Uang Infak Musala Jutaan Rupiah
Ngamar di Hotel, 11 Pasangan Muda Mudi Bengkalis Terjaring Razia Tertib Ramadhan
Temui Presiden, Amien Rais Cs Ngotot Minta Kasus Penembakan Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Dimarahi Karena Sering Pulang Pagi, Bocah Ini Nekad Gantung Diri
Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil
Polres Rohil Gerebek Penimbunan Solar Bersubsidi di Sinaboi, Satu Orang Ditangkap