Komisi II DPR RI Tegaskan Penundaan Pilkada Bukan Ranah Bawaslu

Ilustrasi. (Net)

INDOVIZKA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan bahwa bukan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusulkan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Usul Bawaslu menyangkut penundaan Pilkada Serentak 27 November 2024 dengan alasan Presiden baru dilantik dan masalah keamanan menurut saya mengada-ada dan bukan ranah Bawaslu,” kata Junimart di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Dia juga menyoroti sikap Bawaslu yang tiba-tiba berubah menjadi tidak mendukung Pilkada diadakan tahun 2024. Menurut Junimart, Bawaslu selama rapat kerja hingga rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, tidak pernah keberatan dengan jadwal Pilkada.

“Beberapa kali Raker dan RDP dengan penyelenggara Pemilu (termasuk Bawaslu) pembahasan tentang penentuan jadwal Pilkada Serentak 2024 di Komisi II DPR RI tidak pernah keberatan,” katanya.

Karena itu dia mempertanyakan kenapa Bawaslu mengeluarkan pernyataan tersebut saat ini. Dia menyarankan agar Bawaslu fokus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Junimart menilai alasan Bawaslu yang mengusulkan penundaan Pilkada karena persoalan keamanan, hal itu bukan ranah penyelenggara pemilu.

Menurut dia, masalah keamanan adalah ranahnya penegak hukum sehingga tugas Bawaslu hanya mengawasi pelaksanaan, penyelenggara, peserta Pemilu dan bisa memberi sanksi.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar