Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Torehkan Prestasi Internasional, Siswa Darma Yudha Dapatkan Mendali Perak di IPhO
INDOVIZKA.COM - Siswa sekolah menengah atas (SMA) Darma Yudha kembali menorehkan prestasi tingkat dunia. Siswa bernama Fansen Candra itu mendapatkan Medali Perak Tingkat Internasional dalam The International Physics Olympiade (IPhO) 2023, yang berlangsung pada tanggal 10-17 Juli 2023 di Jepang.
Torehan prestasi internasional itu tentu saja mengharumkan nama Riau bahkan Indonesia di tingkat dunia. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengucapkan selamat atas prestasi yang diraih Fansen.
"Selamat untuk ananda Fansen Candra, semoga makin sukses dalam studinya," ucap orang nomor satu di Provinsi Riau itu.
Apresiasi juga disampaikan Gubri Syamsuar kepada para guru yang telah mendidik Fansen dan murid-murid yang lain.
"Ini tentu tak lepas dari jasa para guru. Oleh karena itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada para guru dan seluruh tenaga pendidik. Alhamdulillah anak-anak Riau banyak yang pintar-pintar," ulas Gubri.
Gubri Syamsuar juga berharap, prestasi-prestasi yang ditorehkan ini bisa menjadi contoh dan motivasi bagi siswa-siswa yang lain di Riau.
.png)

Berita Lainnya
27 April, Tes Penerimaan Calon Anggota PWI Riau.
Lawan Covid-19, Siswa MTs RJ Sialang Panjang Semprotkan Disinfektan di Sekolah
Hadapi gugatan Sutan, KPK akan serahkan bukti pelimpahan kasus
Tim Satgas Covid-19 : Belum Ada Kepastian Sekolah Normal di Inhil
Tahun Ini, Pemprov Sediakan Beasiswa Bagi Mahasiswa Riau Berprestasi dan Kurang Mampu
Deadline Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana Diperpanjang hingga 29 Februari
Kemendikbud akan Beri Bantuan Kuota Internet pada 25% Mahasiswa
Pj Walikota Pekanbaru Sebut Ingin Masukkan Pelajaran Muatan Lokal Budaya Hidup Bersih
Sekolah Swasta dari PAUD hingga Perguruan Tinggi dan Bimbel Bakal Kena PPN
Disdik Riau Ingatkan Sekolah Tidak Pungut Biaya Saat Pengambilan Ijazah
637.048 Tenaga Pendidik Non ASN di Kemenag akan Dapat Subsidi Upah
21 Tindakan Kekerasan Seksual Versi Permendikbud dan SE Dirjen Pendis Kemenag