Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Bengkalis Tega Bunuh Istri
INDOVIZKA.COM - Sakit hati karena dituding selingkuh, MN (35) warga Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis tega menghabisi nyawa istrinya.
Ironisnya, MN merekayasa seolah-olah istrinya, RM (39) meninggal karena bunuh diri.
Pihak kepolisian sempat merilis korban bunuh diri, dimana RM ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di bawah pintu kamar rumahnya di Dusun Sumber Asri RT 012/RW 005 Desa Sungai Nibung, Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 11.45 WIB. Saat kejadian tersebut, MN menuju ke Sungai Pakning untuk servis motor.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat press conference didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadillah di halaman Mapolres Bengkalis, Jumat (28/7/2023).
Kapolres mengatakan, motif dari aksi kejahatan ini, diduga dipicu emosi, dendam dan sakit hati akibat tuduhan yang dilontarkan istri pelaku, yang menyebut pelaku terlibat selingkuh dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumahnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan pembunuhan ini, mengakui bahwa ia tidak menggunakan alat tajam, melainkan hanya menggunakan tangan dan kaki untuk menyiksa korban.
Proses pembunuhan dimulai dengan mencekik leher korban menggunakan lengan tangan kanannya dari belakang. Selanjutnya, korban ditekan ke bawah ke arah bantal guling yang menyebabkan korban meninggal dunia secara cepat. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyusun rencana untuk menyajikan pembunuhan tersebut sebagai tindakan bunuh diri.
Pada tanggal 24 Juli 2023, penyidik melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap beberapa orang saksi, termasuk suami korban, yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi yang tidak terbukti.
Tersangka dan barang bukti yang relevan berhasil diamankan di Mako Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres mengatakan, terkait perbuatan kejahatannya, pelaku akan dihadapkan pada Pasal 340 KUHPidana yang mengatur pelaku pembunuhan berencana dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain itu, Pasal 338 KUHPidana juga diterapkan yang berarti pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengupayakan penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Polres Bengkalis berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari aksi kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
.png)

Berita Lainnya
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman
Baru Selesai Ambil Duit, Pria di Rohul Dirampok Komplotan Bersenjata Api
Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan
Tembak Mati Kurir Sabu 10 Kilogram, Ini kata Polda Riau
Polsek KSKP Berhasil Amankan Pelaku Penyerangan MA Di Pelabuhan Lasdap
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
WNA Meninggal di Atas Motor di Jalan Imam Bonjol
Hendak Transaksi Narkoba, Warga Inhil Ditangkap Polisi
Ngaku Tak Lihat Perempuan Satu Bulan, Pria Ini Perkosa Nenek 51 Tahun
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil, Polda Riau Didesak Tahan Plt Bupati Bengkalis
Terbelit Kasus Korupsi Dana Desa, Kades & Bendahara Ditahan Kejari