Berkas Kasus Karhutla Lengkap, Dua Pimpinan PT DSI Segera Disidangkan


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Berkas perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak seluas 9,4 hektare sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Tidak lama lagi, dua pimpinan di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu segera disidangkan.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan dua tersangka. Satu tersangka korporasi yang diwakili oleh Direktur PT DSI, Darles, dan tersangka perorangan Direktur PT DSI, Misno.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, kedua tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, sesuai locus delicti atau wilayah kejadian perkara.

"Berkas sudah P-21. Hari ini proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan," ujar Andri, Kamis (7/1/2021).

Kebakaran lahan milik PT DSI berada pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib. Kebakaran ini terjadi pada, Rabu (18/2/2020) lalu dan menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana tersebut.

Atas kebakaran itu, Tim Ditreskrimsus langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Maret 2020.

Pada tahapan itu, penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi mulai dari karyawan PT DSI, Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga saksi ahli. Kemudian, menetapkan tersangka perorangan dan tersangka yang mewakili korporasi.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kebakaran lahan milik PT DSI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (26/3/2020). Atas SPDP itu, Kejati Riau telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut atau P-16.

Jaksa peneliti melakukan penelaahan dan penelitian berkas untuk memeriksa syarat formil dan materil perkara yang menjerat PT DSI. Berkas dinyatakan lengkap dan penyidik melakukan proses tahap II.***






Tulis Komentar