Pilihan
316 Barang Bukti Dokumen Terkait Dugaan korupsi PT. BPR Gemilang Disita Kejari Inhil
INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menyita sebanyak 316 barang bukti (BB) dokumen dalam penggeledahan di Kantor PT. BPR Gemilang Jalan Abdul Manaf Tembilahan, Senin (7/7/2023).
Dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi ini disita Tim Pidsus Kejari Inhil setelah penggeledahan selama 7 jam di Lantai II Kantor Perseroda tersebut.
Sekitar pukul 21.15 WIB Tim Pidsus Kejari Inhil yang di pimpin Kepala meninggalkan Kantor PT. BPR Gemilang dengan membawa 1 box container atau kotak besar yang berisikan dokumen pendukung penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Puspitasari, SH, MH, menjelaskan, Tim penyidik Pidsus Kejari Inhil melakukan upaya paksa penggeledahan terkait Penyidikan dugaan korupsi dalam program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan usaha ekonomi Desa atau kelurahan di kabupaten Inhil Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran 2006 – 2010.
“Penggeledahan untuk menggali barang bukti terkait kasus korupsi PT. BPR. Selain dokumen barang bukti yang kami temukan di Kantor BPR Gemilang, setelah kami cek terdapat kurang lebih 600 barang bukti dokumen untuk tindak pidana korupsi ini,” ujar Nova Kepada Tribun Pekanbaru di Kantor Kejari Inhil usai kegiatan penggeledahan.
Ditambahkannya, kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan setelah memperoleh izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tujuan untuk mencari dokumen yang berhubungan dengan perkara ini yang belum di peroleh oleh penyidik.
“Semoga proses penyidikan bisa segera selesai. Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat kabupaten inhil agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Kajari yang juga didampingi para Kasi dalam kesempatan tersebut.
Penggeledahan di Kantor PT. BPR Gemilang yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Ade Maulana, SH, MH ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggeledahan ini dihadiri sejumlah pihak sebagai saksi, yaitu, perwakilan dari kelurahan Tembilahan, Perwakilan Bagian Hukum Setda Inhil serta direksi PT. BPR Gemilang mewakili Direktur yang tidak bisa hadir.
.png)

Berita Lainnya
16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
Istri Cekcok Gegara Kayu Jemuran, Suami di Sumut Bacok Kepala Tetangga
Tanya Pencairan Fee Umrah ke Fitria Nengsih, Bupati Meranti M Adil Dapat 3 Juta Perpaket
Heboh Karangan Bunga Tagih Utang Rp 1 Miliar, Usai Viral Berujung Polisi
Merasa Kesal, Ibu di Kampar Tega Cekik Anaknya Hingga Tewas
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK
2 Jambret Yang Diamuk Masa di Pekanbaru Ternyata Masih di Bawah Umur
Kisah Insinyur Jual Rumah Rp 6 Miliar demi Gabung ISIS, Sekarang Dipenjara 4 Tahun
BPK Perwakilan Riau Bungkam, Pemeriksa Muda Ditetapkan Tersangka
Geledah Kantor Satpol PP, Sat Reskrim Rohil Sita Sejumlah Dokumen
Pria 60 Tahun di Inhu Ditemukan Terkapar Tak Bernyawa di Jalan
Guru Mengurus Kenaikan Pangkat Dipungli Rp 2 Juta