Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Jadi Tersangka Korupsi Dana BLUD Rp 6,9 Miliar
PEKANBARU, INDOVIZKA. COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menetapkan dua mantan Direktur RSUD Bangkinang,sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) pada tahun 2017-2018. Mereka adalah dr. Wira Dharma yang menjabat pada tahun 2017 dan dr. Andri Justin pada periode 2018.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, akibat perbuatan kedua pelaku, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6,992 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.
Wulandari dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan kedua mantan direktur tersebut.
Menurut Kombes Nasriadi, selama periode 2017-2018, Wira Dharma dan Andri Justin bersama Wulandari melakukan penyimpangan dana BLUD. Pasca vonis kepada Wulandari, penyidik Subdit III Tipikor melakukan pengembangan kasus dan menetapkan Wira Dharma dan Andri Justin sebagai tersangka.
"Kedua mantan direktur tersebut diduga melakukan modus operandi seperti membuat pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga," kata Nasriadi, Jum'at (15/3/2024).
Untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya pelarian atau penghilangan barang bukti, kedua tersangka ditahan.
"Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana," tegas Nasriadi.**
.png)

Berita Lainnya
Kejati dan Jajaran Komitmen Beri Pelayanan Tanpa Korupsi
Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Penuhi Unsur Pidana untuk Dihukum Mati
Dalang Pembuang Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah Tembilahan Masih Misterius
Polri Cekal 2 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa
Korban Pencabulan Guru di Aceh Utara Bertambah
Asik Nonton Bioskop, Pemuda Pekanbaru Ini Dicidui Polisi
Polres Amankan 43 Kg Shabu Dari Jaringan Intersional
Larangan Mudik Lebaran, 2.362 Petugas Berjaga di 58 Pos Penyekatan
Kapolda Sindir Polres Kuansing Minim Pengungkapan Narkoba
Dugem di Balik Jeruji, Empat Napi Pekanbaru Dikirim ke Nusakambangan
Pria di Inhu Bunuh Majikannya Lantaran Sakit Hati Dimarahi