Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Jadi Tersangka Korupsi Dana BLUD Rp 6,9 Miliar
PEKANBARU, INDOVIZKA. COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menetapkan dua mantan Direktur RSUD Bangkinang,sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) pada tahun 2017-2018. Mereka adalah dr. Wira Dharma yang menjabat pada tahun 2017 dan dr. Andri Justin pada periode 2018.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, akibat perbuatan kedua pelaku, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6,992 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.
Wulandari dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan kedua mantan direktur tersebut.
Menurut Kombes Nasriadi, selama periode 2017-2018, Wira Dharma dan Andri Justin bersama Wulandari melakukan penyimpangan dana BLUD. Pasca vonis kepada Wulandari, penyidik Subdit III Tipikor melakukan pengembangan kasus dan menetapkan Wira Dharma dan Andri Justin sebagai tersangka.
"Kedua mantan direktur tersebut diduga melakukan modus operandi seperti membuat pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga," kata Nasriadi, Jum'at (15/3/2024).
Untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya pelarian atau penghilangan barang bukti, kedua tersangka ditahan.
"Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana," tegas Nasriadi.**
.png)

Berita Lainnya
Korban Pencabulan Guru Rebana di Batang Bertambah Jadi 12 Anak
Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan
Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Diringkus Polisi
Herman Herry Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Paket Bansos
Pemilik Shabu 3,43 Gram Diamankan Polisi di Jalan Sederhana Tembilahan
Sidang Gugatan Aldiko Putra atas SK Gubernur Riau Dimulai di PTUN Pekanbaru
Dugem di Balik Jeruji, Empat Napi Pekanbaru Dikirim ke Nusakambangan
PWI Inhil Tempuh Jalur Restorative Justice, Polres Inhil Berikan Apresiasi
Oknum Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kampus Unri Ditangkap Polisi
Gerindra Ingatkan Abu Janda Jangan Petantang-petenteng Merasa Gak Akan Tersentuh Hukum
Pakai Kunci Palsu, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor
Pelaku Begal di Tembilahan Ditangkap Polisi