Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Press rilis Polres Pelalawan
Polsek Ukui Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Beraksi Demi Bayar Utang
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ukui. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku utama, IR alias Dadung, beserta sejumlah rekannya yang terlibat dalam aksi pencurian maupun penjualan kendaraan hasil curian.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, didampingi Wakapolres, Kapolsek Ukui dan Kasi Humas menjelaskan dalam press rilis. Senin(29/6/2026),kasus pertama terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, di Desa Ukui Dua. IRWANSYAH bersama OSARAO ZEBUA diduga mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik Rahmad Kurniawan dengan cara masuk ke rumah korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Motor hasil curian kemudian berpindah tangan melalui perantara hingga akhirnya dibeli oleh seseorang di Kabupaten Indragiri Hulu. Berbekal hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan para pelaku dan menyita kembali sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan perkara curanmor lainnya yang terjadi di Desa Bukit Gajah pada 23 Juni 2026. Dalam kasus ini, IRWANSYAH beraksi bersama PRIANGGA PURBA mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Sugi yang diparkir di depan rumah dengan kunci masih tergantung di kontak.
Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ukui bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap PRIANGGA PURBA dan kemudian mengamankan IRWANSYAH. Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor yang telah dijual kepada seorang penadah di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dari hasil pemeriksaan, IRWANSYAH mengakui juga terlibat dalam pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150 di Desa Ukui Dua. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan hingga seluruh rangkaian kasus berhasil diungkap.
Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.K., S.I.K. menyampaikan, motif para pelaku melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang guna membayar utang. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V. Saat ini, kedua perkara sedang dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
.png)

Berita Lainnya
Fadli Zon Yakin Listyo Bisa Bawa Polri Lebih Maju dan Profesional
10 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Rumbai Berhasil di Ringkus
Novel Baswedan Diisukan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Anggota DPR Ini Tidak Percaya
92 Rekening FPI Diblokir, Polri Belum Temukan Tindak Pidana
Kompol YC Jadi Inisiator Pembelian Sabu
Marah Ditagih Bayar Martabak, Preman Arogan Tebas Pedagang
Ini Motif Pria di Kampar Tega Gorok Ayah Kandung
Sekdaprov Riau Ditahan Kejati, Ini Kata LAMR
Fakta di Balik Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Sosok yang Takut kepada Suharto Namun Mendebarkan Australia
Tega Bacok Mertua, Pria di Inhil Ini Diringkus Polisi
Kuasa Hukum Aldiko Putra Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta
Polres Inhil Amankan 2 Pemuda Beserta BB 8 Kg Ganja