Pilihan
Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya, Akankah Langsung Ditahan?
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sudah hampir 7 jam artis Gisella Anastasia alias Gisel diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus video syur, Jumat (8/1/2021).
Gisel diperiksa sejak pukul 09:00 Wib pagi tadi, hingga berita ini dimuat, mantan istri Gading Marten tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan membenarkan pemeriksaan terhadap Gisel. Ia menjelaskan pemeriksaan itu masih berlangsung di penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya.
"Pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, saudari GA mendatangi Krimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Memang ada sedikit istirahat pada saat ishoma karena salat Jumat. Nah sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ungkap Yusri kepada INDOVIZKA.COM.
Terkait lamanya proses pemeriksaan itu, Yusri mengaku belum dapat memastikan hasil pemeriksaan apakah berujung kepada penahanan Gisel atau tidak nantinya.
"Belum ditahan, masih diperiksa saat ini. Kalau untuk penahanan nanti kita tunggu hasil dari keputusan penyidiknya ya," lanjutnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan pagi tadi, penyanyi Gisella Anastasia sebelumnya menjalani tes usap (swab test) antigen dan hasilnya nonreaktif Covid-19.
"Sudah kita lakukan protokol kesehatan dengan diswab, hasilnya nonreaktif," kata Yusri.
Sebelumnya penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada Jumat pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan datang lebih awal yakni sekitar pukul 09.00 WIB.
Gisel awalnya dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, namun penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan untuk dijadwalkan ulang.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam perkara video asusila dirinya berdurasi 19 detik yang beredar di media sosial itu.
Tidak hanya Gisel, polisi turut menetapkan pemeran pria dalam video asusila tersebut sebagai tersangka. Pria dalam video tersebut diketahui sebagai Michael Yukinobu De Fretes (MYD) alias Nobu.
Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.
Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***
.png)

Berita Lainnya
Setelah Divisum, Tidak Dijumpai Tanda Kekerasan di Tubuh Alan
Diduga Curi Hp, Warga Guntung Ini Babak Belur Dihajar Massa
Penyeludupan 9 Orang PMI dan Ribuan Kayu Bakau ke Malaysia Digagalkan Polres Rohil dan Bea Cukai
Dipasok dari Sumbar, Pengedar Ganja di Inhu Dibekuk Polisi
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Terdakwa dengan 51 Paket Sembako Milik Paslon di Pelalawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Jengkel Disuruh Pasang Gas, Suami di Tangerang Bacok Istri Pakai Golok
Polres Inhil Tegaskan Hukum bagi Oknum Penimbun Sembako
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Jambret Seorang Wanita, Dua Pria Diamankan di Mapolres Inhil
Masih Bandel, Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit PETI di Muaro Sentajo
Besok KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Riau