Pilihan
1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan 30 Pekerja Migran ke Malaysia
INDOVIZKA.COM - Jajaran Polres Bengkalis menetapkan satu tersangka, wanita berinisial SY (38) dan ditahan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), usai menyelundupkan 30 pekerja migran ke Malaysia, sedangkan dua rekannya SP dan S masih DPO.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, SY dan SP merupakan pasangan suami istri dan keduanya baru kali ini terlibat dalam memfasilitasi keberangkatan pekerja migran secara ilegal ke Malaysia.
Kapolres menuturkan, dari 30 orang tersebut, sebanyak 25 orang merupakan WNI dari berbagai daerah di Indonesia. Sedangkan sebanyak lima orang merupakan WNA berasal dari Bangladesh.
"Yang membuat kita miris, dari WNI ini ada satu anak yang usianya tiga tahun ikut dibawa orangtuanya," ujar Kapolres saat ekspos di Mapolres Bengkalis, Kamis (14/9/2023).
Dikatakannya, 30 orang ini tidak diberangkatkan secara serentak, melainkan terpisah antara satu dengan yang lainnya. Baru kemudian dikumpulkan menjadi satu di daerah hutan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis.
"Butuh effort yang luar biasa dari para petugas untuk bisa mengumpulkan mereka," sebut Kapolres.
Terkait keberadaan WNA asal Bangladesh yang ikut dalam rombongan tersebut, Kapolres mengungkapkan, mereka masuk ke Indonesia secara resmi melalui bandara internasional Jakarta.
"Kemudian, dari jakarta baru mereka dibawa ke sepahat. Apakah ini ada keterlibatan sindikat perdagangan internasional, masih kita selidiki," katanya.
Kapolres menjelaskan, kalau tersangka bersama suaminya SP baru pertama kali ini melakukan tindakan tersebut. Kemudian, tidak semua yang akan ke Malaysia tersebut memiliki paspor.
"Dari 30 orang, hanya 21 orang yang memiliki paspor. Sementara sisanya mengaku sudah ada paspor tapi sengaja tidak digunakan karena akan ketahuan kalau masuk melalui jalur resmi," ungkapnya.
Terhadap para 30 pekerja migran tersebut, Kapolres mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BP2MI dan pada hari ini juga mereka akan dibawa ke Pekanbaru.
"Selanjutnya dari pekanbaru akan dipulangkan ke daerah asal. Termasuk juga yang dari bangladesh," tuturnya.
Menyinggung peran tersangka, Kasat Reskim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadillah menuturkan, sesuai keterangan dari tersangka SY, dirinya terlibat dalam hal mengantarkan pekerja migran ke pinggir pantai Desa Sepahat.
"Di samping itu, tersangka juga menyediakan makanan bagi mereka. Sementara suaminya SP, ada menerima uang serta menyiapkan kapal untuk memberangkatkan TKI tersebut," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Rokok Ilegal Hirup Udara Segar, BC Tembilahan Diduga Main Mata
Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
Tingkat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Riau Turun
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa
Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan ‘Dipaksakan’
Bukan Koboi, DPR Sebut Aksi Farid Andika seperti Teroris
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Pekanbaru Berhasil Ditangkap
Pawang Buaya Diturunkan Cari Korban Tenggelam di Sungai Sialang Panjang
Besok Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Sekda Yan Prana
Jelang Pensiun Kapolri Idham Azis Mutasi 15 Kapolres, Ini Daftarnya
Kondisi Menegangkan, Anggota TNI dan 2 Warga Sipil Tewas Ditembak Oknum Polisi di Cafe
Marah Besar, Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Terorisme Pelaku Bom Bunuh Diri