1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan 30 Pekerja Migran ke Malaysia

Tersangka TPPO.(haloriau)

INDOVIZKA.COM - Jajaran Polres Bengkalis menetapkan satu tersangka, wanita berinisial SY (38) dan ditahan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), usai menyelundupkan 30 pekerja migran ke Malaysia, sedangkan dua rekannya SP dan S masih DPO.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, SY dan SP merupakan pasangan suami istri dan keduanya baru kali ini terlibat dalam memfasilitasi keberangkatan pekerja migran secara ilegal ke Malaysia.

Kapolres menuturkan, dari 30 orang tersebut, sebanyak 25 orang merupakan WNI dari berbagai daerah di Indonesia. Sedangkan sebanyak lima orang merupakan WNA berasal dari Bangladesh.

"Yang membuat kita miris, dari WNI ini ada satu anak yang usianya tiga tahun ikut dibawa orangtuanya," ujar Kapolres saat ekspos di Mapolres Bengkalis, Kamis (14/9/2023).

Dikatakannya, 30 orang ini tidak diberangkatkan secara serentak, melainkan terpisah antara satu dengan yang lainnya. Baru kemudian dikumpulkan menjadi satu di daerah hutan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis.

"Butuh effort yang luar biasa dari para petugas untuk bisa mengumpulkan mereka," sebut Kapolres.

Terkait keberadaan WNA asal Bangladesh yang ikut dalam rombongan tersebut, Kapolres mengungkapkan, mereka masuk ke Indonesia secara resmi melalui bandara internasional Jakarta.

"Kemudian, dari jakarta baru mereka dibawa ke sepahat. Apakah ini ada keterlibatan sindikat perdagangan internasional, masih kita selidiki," katanya.

Kapolres menjelaskan, kalau tersangka bersama suaminya SP baru pertama kali ini melakukan tindakan tersebut. Kemudian, tidak semua yang akan ke Malaysia tersebut memiliki paspor.

"Dari 30 orang, hanya 21 orang yang memiliki paspor. Sementara sisanya mengaku sudah ada paspor tapi sengaja tidak digunakan karena akan ketahuan kalau masuk melalui jalur resmi," ungkapnya.

Terhadap para 30 pekerja migran tersebut, Kapolres mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BP2MI dan pada hari ini juga mereka akan dibawa ke Pekanbaru.

"Selanjutnya dari pekanbaru akan dipulangkan ke daerah asal. Termasuk juga yang dari bangladesh," tuturnya.

Menyinggung peran tersangka, Kasat Reskim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadillah menuturkan, sesuai keterangan dari tersangka SY, dirinya terlibat dalam hal mengantarkan pekerja migran ke pinggir pantai Desa Sepahat.

"Di samping itu, tersangka juga menyediakan makanan bagi mereka. Sementara suaminya SP, ada menerima uang serta menyiapkan kapal untuk memberangkatkan TKI tersebut," tukasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar