Polisi Gerebek 5 Warga Saat Pesta Narkoba di Kamar Hotel

Penggerebekan di dalam kamar hotel saat pesta narkoba.

PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru telah menetapkan satu orang tersangka, inisial OC atas kasus penggrebekan 6 orang warga saat pesta narkoba di kamar Hotel Grand Elite Jalan Riau, beberapa waktu lalu.

"Dari 6 orang yang diamankan itu, 1 orangnya kita tetapkan sebagai tersangka yakni OC yang pemilik barang haram tersebut, perkaranya akan kita lanjutkan," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan, Senin (4/5/2020). 

Sementara itu, kata Kasat untuk 5 orang lainnya ditetapkan sebagai pemakai karena hasil urinenya positif mengandung amphetmine. Terhadap 5 orang ini akan dilakukan rehabilitasi.

"Lima orang lainnya, kita lakukan rehabilitasi untuk mereka jalani. Karena menurut hasil test urinenya positif semua mengandung amphetmine," yakinnya. 

Adapun, mereka yang dilakukan rehabilitasi adalah, RR (25), IP (21), RRF (31), AS (26) serta CA (23) dan satu orang tersangka yang ditetapkan OC (32). Mereka ini yang diamankan saat kedapatan dalam kamar Hotel Grand Elite tengah pesta narkoba. 

Dari hasil penggrebekan aparat terhadap ke 6 warga ini, ditemukan barang bukti narkotika 6 butir pil H5, 2 butir pil ekstasi warna hijau, 2 paket narkotika jenis Ketamine (KEY) dengan BK. 1,4 gr, 1 paket narkotika jenis Ketamine (KEY) sisa pakai, 1 8 pipet plastik, 1 Lembar Tisu, 1 butir H5 serta 8 unit handphone.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tempatan, yang menyebutkan bahwa telah terjadi pesta narkoba di dalam hotel Grand Elite Jalan Riau. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mereka di dalam kamar hotel tersebut.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar