Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut biasa disebut PP mengatur pengetatan pemberian remisi untuk koruptor, terorisme, dan narkoba.
"Putusan kabul hukum uji materiil," seperti dikutip dari petikan putusan pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Putusan ini merupakan putusan terhadap uji materi yang diajukan oleh mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya. Mereka adalah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Majelis Hakim yang memutuskan diketuai oleh hakim ketua Supandi, dan anggota hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Dalam putusannya, hakim menimbang bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model hukum yang memperbaiki atau restorative justice.
Alasan lainnya, hakim menimbang bahwa narapidana adalah subjek yang dapat melakukan kekhilafan, namun tidak harus diberantas. Yang harus diberantas, menurut hakim, adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
.png)

Berita Lainnya
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Gegara Utang, Pria di Segati Langgam Bunuh Teman Sendiri
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja 7.8 Gram dan Sabu 33, 79 Gram
Niat Ingin Berobat, IRT di Inhu Malah Dicabuli Dukun Hingga Hamil 7 Bulan
Tukang Parkir di Bansol Cabuli 40 Anak di Bawah Umur
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemko Pekanbaru 2015 Tak Kunjung Selesai, PP Surati Kejari
Jual Shabu, Petani di Simpang Gaung Diringkus Polisi
Sebelum Melakukan Pencurian dan Pencabulan, Tersangka Sempat Minum Miras
Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
Ini Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Meranti
Ratusan Buruh di Inhil Tuntut Haknya ke PT THIP
Rekam Video Call Seks, Napi Lapas Lampung Peras Warga Riau