Pilihan
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor
JAKARTA (INDOVIZKA) - Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut biasa disebut PP mengatur pengetatan pemberian remisi untuk koruptor, terorisme, dan narkoba.
"Putusan kabul hukum uji materiil," seperti dikutip dari petikan putusan pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Putusan ini merupakan putusan terhadap uji materi yang diajukan oleh mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya. Mereka adalah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Majelis Hakim yang memutuskan diketuai oleh hakim ketua Supandi, dan anggota hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Dalam putusannya, hakim menimbang bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model hukum yang memperbaiki atau restorative justice.
Alasan lainnya, hakim menimbang bahwa narapidana adalah subjek yang dapat melakukan kekhilafan, namun tidak harus diberantas. Yang harus diberantas, menurut hakim, adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
.png)

Berita Lainnya
Warga Bisa Laporkan Info Kejahatan Narkoba ke Call Center Polda Riau
1 Truk Berisi Pertalite 6.000 Liter Dalam Dump Truck Diamankan Polsek Tambusai
Ibu dan Anak di Riau Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tanpa Pakaian dan Terbungkus
Bugil di Medsos, Wanita di Riau ini Diciduk Polisi
HMI Desak Kepastian Hukum Kasus Z Park,Kapolres Sebut 25 Saksi Sudah Diperiksa
Bacok Teman, Pria di Inhil Diamankan Polsek Mandah
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Calon Pengantin yang Viral di Medsos
Nurdin Abdullah akan Buktikan Uang Miliaran yang Disita KPK adalah Dana Bantuan untuk Masjid
Siswi SMA Diperkosa Pejabat, Begini Kronologinya
Dua Pemuda di Tembilahan Meninggal Dunia Akibat Tusukan Sajam
Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu Dibekuk Polisi
Geger, Warga Temukan Mayat di Jalan Harapan Tembilahan