Pilihan
Dua Bandar Narkoba Ditangkap di Pelalawan
PELALAWAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua bandar Narkoba di lokasi yang berbeda bersama barang bukti.
Pelaku berinisial MR (25) yang tinggal di Jalan Jambu Kelurahan Kerinci Timur kecamatan Pangkalan Kerinci, DB (40) beralamat di Pasar Baru Pangkalan Kerinci.
Mereka diringkus Selasa (30/6/2020) berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peranan keduanya dalam bisnis haram narkoba di ibukota Kabupaten Pelalawan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Awalnya kita menangkap MR dan kemudian dilakukan pengembangan ke tersangka DB sebagai pemasok barangnya," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko SIk melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, Kamis (2/7/2020).
Dari tangan MR polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu unit telepon genggam. Sedangkan dari DB petugas mengamankan dua paket sabu serta handphone miliknya.
Keduanya digiring ke Mapolres tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijrbloskan ke sel tahanan.
.png)

Berita Lainnya
ICW Jelaskan Dampak Pencabutan Aturan Tentang Pengetatan Remisi Koruptor
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir Indragiri Hilir: Tantangan dan Harapan
Sebelum Curi Sawit, Dua Pemuda di Rohul Isap Ganja
Pria Mengaku Imam Mahdi Diamankan Polda Riau
Kontraktor Rumah Sakit di Rohil Berujung ke Pengadilan
Densus Duga Ledakan di Rumah Ortu Veronica Koman terkait Sikap soal Papua
2 Tersangka Pengedar Pupuk Palsu di Riau Ditangkap Polisi
Kejari Pekanbaru Terima Denda Narkoba Rp 1 Miliar
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Warga Satu Dusun Keracunan Takjil hingga Tewaskan 1 Orang, Pemerintah Tetapkan KLB