Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polda Riau Masih Teliti Laporan Syamsuar Soal Disebut Drakula
PEKANBARU, (INDOVIZKA)- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melaporkan massa Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Senin (21/6/2021) atas penghinaan terhadap dirinya. Diketahui massa ketika melakukan aksi membentangkan spanduk bertuliskan "tangkap gubernur drakula'.
Terkait laporan itu, Polda Riau masih melakukan penelitian.
"Laporan memang ada dari Pak Gubernur Riau Syamsuar terkait dirinya disebut drakula oleh pendemo, namun laporan tersebut masih kami teliti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Ristiawan, Selasa (29/6/2021).
Penyidik, jelas Teddy, juga belum melakukan pemeriksaan atau pemanggilan kepada para mahasiswa yang mengatasnamakan diri AMPUN itu.
"Masih belum ada kami lakukan pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap terlapor, karena laporannya masih kami teliti terlebih dahulu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Gubri telah mengajukan pengaduan melalui kuasa hukumnya, Alhendri Tanjung.
"Pak Gubernur Riau secara pribadi mengajukan pengaduan Senin ini ke Polda Riau. Ini terkait kerugian yang dialaminya soal penghinaan yang merugikan martabatnya, baik secara pribadi maupun jabatannya sebagai Gubernur Riau," ujar Alhendri beberapa waktu lalu.
.png)

Berita Lainnya
Di GOR Siak, Bocah SD di Gilir 8 Remaja
Pemprov Riau Bakal Bangkrut Jika PK Kasus Gondai Pelalawan Dikabulkan
Kejari Pekanbaru Terima Denda Narkoba Rp 1 Miliar
Sering Ribut dan Cemburuan, Seorang Guru di Riau Tebas Leher Suami Hingga Tewas
Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Pria di Tualang Masuk Bui
Bukan Koboi, DPR Sebut Aksi Farid Andika seperti Teroris
Densus Pastikan Penangkapan Teroris Tidak Berkaitan dengan Institusi dan Kriminalisasi
Kuasa Hukum Ketua FPI Pekanbaru Ajukan Praperadilan
41,2 Ton Daging Beku Asal India Dimusnahkan Bea Cukai Bengkalis
Sebelum Melakukan Pencurian dan Pencabulan, Tersangka Sempat Minum Miras
Densus Tangkap Anggota Teroris Yang Rencanakan Serang Polsek Kampar
Penyuap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara