Pilihan
Pemerintah Tegaskan Vaksin Mandiri Tak Bisa Dibeli Perorangan
(INDOVIZKA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksin gotong royong alias vaksin mandiri tidak dapat dibeli secara perorangan. Pembelian itu harus digawangi oleh perusahaan atau badan usaha.
Adapun nantinya para karyawan akan memperoleh program vaksinasi secara gratis dari perusahaan tempatnya bernaung.
"Vaksinasi Gotong Royong hanya untuk korporasi tidak diperjualbelikan untuk individu, dan tidak ada mekanisme vaksinasi pada individu," kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (27/2) kemarin.
Nadia sekaligus menegaskan jenis vaksin mandiri berbeda dengan vaksinasi gratis yang diadakan oleh pemerintah. Meski Nadia belum merinci kandidat vaksin mandiri yang akan digunakan.
"Yang pasti bukan Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Novavac," tuturnya.
Nadia juga menjelaskan pelaksanaan vaksinasi mandiri nantinya tidak akan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milih pemerintah.
Perusahaan yang memiliki fasyankes yang mendukung untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri bisa melakukannya di sana.
Sehingga ia menjamin proses penyuntikan vaksin mandiri dipastikan tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi pemerintah. Nadia menyebut dari 12 ribu fasilitas non kesehatan seperti klinik, hanya 4 ribu yang saat ini tercatat difungsikan sebagai tempat vaksinasi pemerintah.
"Vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan RS, Puskesmas, Klinik yang sudah ditunjuk sebagai faskes vaksinasi pemerintah," pungkas Nadia.
Sementara itu, Epidemiolog asal Griffith University Australia Dicky Budiman menyoroti ada ketidaksinkronan antara program vaksinasi mandiri dengan vaksin program pemerintah.
Dicky mengatakan hal ini karena vaksin mandiri akan diberikan pada kelompok yang entitasnya pegawai dan bukan kelompok masyarakat yang rawan, yang menjadi tujuan program vaksinasi gratis pemerintah.
Padahal menurutnya tujuan program vaksinasi adalah mengurangi angka penularan dan kematian dengan cara melindungi kelompok masyarakat yang memiliki risiko infeksi atau terdampak Covid-19 yang tinggi. Ia menyebut kelompok terdampak adalah tenaga kesehatan, lansia dan orang-orang yang memiliki komorbiditas.
.png)

Berita Lainnya
Airlangga Buka Gelombang 12 Kartu Prakerja, Survei: 94% Kompetensi Meroket!
Polri Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020
Begini Alasan Sebenarnya Pembatasan Pembelian Solar Subsidi dan Pertalite
Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru
BPK Soroti Kinerja Kemenhub, Pertamina dan PLN di Semester I-2021
Tito Minta Kepala Daerah Bantu Cari Lahan untuk Pertashop Pertamina
Hati-Hati Penipuan, Saldo Pelatihan Prakerja Tak Bisa Ditukar Pulsa
Luas Penanaman Mangrove di Riau Capai 6.320 Hektare
Kepatuhan Masyarakat Menjalankan 3M Terus Menurun Sejak November 2021
Indonesia Peringkat 18 Kasus Positif Covid-19 dari 192 Negara di Dunia
Cara Agar Ramadan 2022 Bebas Lonjakan Covid-19
Tim Pakar Covid-19 Ungkap Alasan Pemerintah Belum Lockdown