Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Tegaskan Vaksin Mandiri Tak Bisa Dibeli Perorangan
(INDOVIZKA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksin gotong royong alias vaksin mandiri tidak dapat dibeli secara perorangan. Pembelian itu harus digawangi oleh perusahaan atau badan usaha.
Adapun nantinya para karyawan akan memperoleh program vaksinasi secara gratis dari perusahaan tempatnya bernaung.
"Vaksinasi Gotong Royong hanya untuk korporasi tidak diperjualbelikan untuk individu, dan tidak ada mekanisme vaksinasi pada individu," kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (27/2) kemarin.
Nadia sekaligus menegaskan jenis vaksin mandiri berbeda dengan vaksinasi gratis yang diadakan oleh pemerintah. Meski Nadia belum merinci kandidat vaksin mandiri yang akan digunakan.
"Yang pasti bukan Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Novavac," tuturnya.
Nadia juga menjelaskan pelaksanaan vaksinasi mandiri nantinya tidak akan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milih pemerintah.
Perusahaan yang memiliki fasyankes yang mendukung untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri bisa melakukannya di sana.
Sehingga ia menjamin proses penyuntikan vaksin mandiri dipastikan tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi pemerintah. Nadia menyebut dari 12 ribu fasilitas non kesehatan seperti klinik, hanya 4 ribu yang saat ini tercatat difungsikan sebagai tempat vaksinasi pemerintah.
"Vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan RS, Puskesmas, Klinik yang sudah ditunjuk sebagai faskes vaksinasi pemerintah," pungkas Nadia.
Sementara itu, Epidemiolog asal Griffith University Australia Dicky Budiman menyoroti ada ketidaksinkronan antara program vaksinasi mandiri dengan vaksin program pemerintah.
Dicky mengatakan hal ini karena vaksin mandiri akan diberikan pada kelompok yang entitasnya pegawai dan bukan kelompok masyarakat yang rawan, yang menjadi tujuan program vaksinasi gratis pemerintah.
Padahal menurutnya tujuan program vaksinasi adalah mengurangi angka penularan dan kematian dengan cara melindungi kelompok masyarakat yang memiliki risiko infeksi atau terdampak Covid-19 yang tinggi. Ia menyebut kelompok terdampak adalah tenaga kesehatan, lansia dan orang-orang yang memiliki komorbiditas.
.png)

Berita Lainnya
Airlangga Hartarto: Presiden Setujui Perpanjangan Larangan Masuk WNA ke Indonesia
Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Prodi Kedokteran dan Prodi Teknik Informatika Universitas Abdurrab Raih Akreditasi B
Pemerintah Tak Buka Lowongan CPNS di 2022, Hanya Rekrut PPPK
18 Ribu Relawan Bergabung Perangi Corona: Didominasi Dokter dan Perawat
Kemenag dan PIHK Tetapkan Harga Haji Khusus Rp 123 Juta
Ini Alasan Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 6 September
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
TNI: Ada Retakan Besar di KRI Nanggala 402, Nihil Ledakan
Soal Wacana Vaksin COVID-19 Dosis-4, Kemenkes Beberkan Update Terbaru
Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Abdul Wahid Minta Badan Informasi Geospasial Percepat Pemetaan Tata Ruang Nasional