Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Tegaskan Vaksin Mandiri Tak Bisa Dibeli Perorangan
(INDOVIZKA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksin gotong royong alias vaksin mandiri tidak dapat dibeli secara perorangan. Pembelian itu harus digawangi oleh perusahaan atau badan usaha.
Adapun nantinya para karyawan akan memperoleh program vaksinasi secara gratis dari perusahaan tempatnya bernaung.
"Vaksinasi Gotong Royong hanya untuk korporasi tidak diperjualbelikan untuk individu, dan tidak ada mekanisme vaksinasi pada individu," kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (27/2) kemarin.
Nadia sekaligus menegaskan jenis vaksin mandiri berbeda dengan vaksinasi gratis yang diadakan oleh pemerintah. Meski Nadia belum merinci kandidat vaksin mandiri yang akan digunakan.
"Yang pasti bukan Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Novavac," tuturnya.
Nadia juga menjelaskan pelaksanaan vaksinasi mandiri nantinya tidak akan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milih pemerintah.
Perusahaan yang memiliki fasyankes yang mendukung untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri bisa melakukannya di sana.
Sehingga ia menjamin proses penyuntikan vaksin mandiri dipastikan tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi pemerintah. Nadia menyebut dari 12 ribu fasilitas non kesehatan seperti klinik, hanya 4 ribu yang saat ini tercatat difungsikan sebagai tempat vaksinasi pemerintah.
"Vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan RS, Puskesmas, Klinik yang sudah ditunjuk sebagai faskes vaksinasi pemerintah," pungkas Nadia.
Sementara itu, Epidemiolog asal Griffith University Australia Dicky Budiman menyoroti ada ketidaksinkronan antara program vaksinasi mandiri dengan vaksin program pemerintah.
Dicky mengatakan hal ini karena vaksin mandiri akan diberikan pada kelompok yang entitasnya pegawai dan bukan kelompok masyarakat yang rawan, yang menjadi tujuan program vaksinasi gratis pemerintah.
Padahal menurutnya tujuan program vaksinasi adalah mengurangi angka penularan dan kematian dengan cara melindungi kelompok masyarakat yang memiliki risiko infeksi atau terdampak Covid-19 yang tinggi. Ia menyebut kelompok terdampak adalah tenaga kesehatan, lansia dan orang-orang yang memiliki komorbiditas.
.png)

Berita Lainnya
Pelaksanaan E-Voting Pemilu 2024 Dinilai Memungkinkan
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun
PP Bolehkan PNS Pria Poligami, Larang PNS Perempuan Jadi Istri ke- 2
Kabinet Jokowi Retak? Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Tangki Pertamina yang Terbakar di Kilang Cilacap Berisi Pertalite
Hasil Rapat Pleno Tetapkan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers
12 November Hari Ayah Nasional Berawal dari Pertanyaan: Apakah Ada Hari Ayah?
2 Prajurit TNI Tewas Usai Kontak Senjata dengan KKB Papua
Unsri Libatkan Mahasiswi jadi Satgas Antisipasi Pelecehan Seksual
ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI, PKS: Berlebihan
Istana Nilai Amien Rais Tidak Gentleman Terkait Amandemen UUD untuk Jabatan Presiden 3 Periode
NIK akan Dipakai sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan