Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Virus Corona Terus Makan Korban, Jokowi Diminta Keluarkan Perppu
JAKARTA - Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) menilai perlu adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sehingga, Perppu itu nantinya bisa berjalan beriringan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Hal ini perlu dilakukan agar pencegahan dan penanganan COVID-19 dapat berjalan dengan sistematis sesuai langkah-langkah yang tertuang dalam undang-undang tersebut," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK), dr Ardiansyah Bahar seperti dilansir dari SINDOnews, Senin (23/3/2020).
Dia mengatakan, UU tersebut harus dilaksanakan agar pandemi dapat teratasi dengan baik. "Mengapa perlu Perppu? Oleh karena peraturan turunan dari undang-undang tersebut belum ada," ucapnya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Selain itu, kata dia, political will atau langkah pemerintah yang masih sangat kurang karena memerhitungkan aspek ekonomi. "Contoh kebijakan yang dirasa kurang tepat saat pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik No.6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan Dan/Atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," jelasnya.
Menurut dia, jika hal itu dilakukan maka perbaikan sektor kesehatan secara keseluruhan akan terganggu karena perencanaan telah disusun oleh daerah dengan asistensi dari pihak Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Bappenas bisa berantakan. "Padahal bisa dilakukan realokasi anggaran dari Dana Infrastruktur atau Proyek Strategis Nasional lainnya sehingga Anggaran Kesehatan yang telah ada tidak terganggu dan pencegahan maupun penanganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik," imbuhnya.
Maka itu, kata dia, sangat memungkinkan untuk mendorong Perppu terkait UU Nomor 4 Tahun 1984 ini karena merupakan RUU insiatif pemerintah yang sudah dua periode masuk di program legislasi nasional (Prolegnas). Dia melanjutkan, naskah akademik dan drafnya pun sudah ada.
"Draft ini tentu bisa menjadi bahan untuk Perppu yang disesuaikan dengan kondisi hari ini. Masyarakat membutuhkan segera kebijakan pemerintah yang tegas dan tepat sehingga mengurangi dampak dari wabah virus Corona," tandasnya.
Sekadar diketahui, pandemi Corona terus memakan korban. Sudah banyak petugas kesehatan yang berjatuhan dan menjadi korban. Kepanikan terjadi, terutama karena Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak tersedia di lapangan.
Masyarakat hanya menunggu waktu sampai fasilitas kesehatan mencapai batasnya untuk tumbang satu-persatu. Kebijakan rapid tes dan pengadaan obat oleh presiden tentu tidak akan sanggup menyelesaikan permasalahan pandemi ini tanpa adanya kebijakan politik.
(kri)
.png)

Berita Lainnya
Berusia 21 Tahun, Maya Nabila Jadi Mahasiswi S3 Termuda ITB
Apa Penyebab Makin Banyak Mualaf di Israel?
Mesir Terima Gelombang Pertama Vaksin Covid-19
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Hingga Pukul Tiga Sore
Deretan Anak Muda di Bawah 35 Tahun Sukses Menjadi Petinggi BUMN dan Anak Usahanya
Sukiman - Indra Gunawan Ungguli Hafith Syukri - Erizal 0,92 Persen
Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, Menkeu Sri Mulyani: Nanti Kita lihat
3.517 Wartawan Lolos Seleksi Fellowship Perubahan Perilaku
Anies Baswedan Positif Covid-19
Haji Dapat Dibatalkan Akibat Corona, Ini Kata Kemenag Riau
PNS Ini Menang Banyak: Dapat Tunjangan dan Bakal Naik Gaji!
Pemerintah Gelontorkan Stimulus Demi Pulihkan Sektor Pariwisata