Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Virus Corona Terus Makan Korban, Jokowi Diminta Keluarkan Perppu
JAKARTA - Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) menilai perlu adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sehingga, Perppu itu nantinya bisa berjalan beriringan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Hal ini perlu dilakukan agar pencegahan dan penanganan COVID-19 dapat berjalan dengan sistematis sesuai langkah-langkah yang tertuang dalam undang-undang tersebut," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK), dr Ardiansyah Bahar seperti dilansir dari SINDOnews, Senin (23/3/2020).
Dia mengatakan, UU tersebut harus dilaksanakan agar pandemi dapat teratasi dengan baik. "Mengapa perlu Perppu? Oleh karena peraturan turunan dari undang-undang tersebut belum ada," ucapnya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Selain itu, kata dia, political will atau langkah pemerintah yang masih sangat kurang karena memerhitungkan aspek ekonomi. "Contoh kebijakan yang dirasa kurang tepat saat pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik No.6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan Dan/Atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," jelasnya.
Menurut dia, jika hal itu dilakukan maka perbaikan sektor kesehatan secara keseluruhan akan terganggu karena perencanaan telah disusun oleh daerah dengan asistensi dari pihak Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Bappenas bisa berantakan. "Padahal bisa dilakukan realokasi anggaran dari Dana Infrastruktur atau Proyek Strategis Nasional lainnya sehingga Anggaran Kesehatan yang telah ada tidak terganggu dan pencegahan maupun penanganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik," imbuhnya.
Maka itu, kata dia, sangat memungkinkan untuk mendorong Perppu terkait UU Nomor 4 Tahun 1984 ini karena merupakan RUU insiatif pemerintah yang sudah dua periode masuk di program legislasi nasional (Prolegnas). Dia melanjutkan, naskah akademik dan drafnya pun sudah ada.
"Draft ini tentu bisa menjadi bahan untuk Perppu yang disesuaikan dengan kondisi hari ini. Masyarakat membutuhkan segera kebijakan pemerintah yang tegas dan tepat sehingga mengurangi dampak dari wabah virus Corona," tandasnya.
Sekadar diketahui, pandemi Corona terus memakan korban. Sudah banyak petugas kesehatan yang berjatuhan dan menjadi korban. Kepanikan terjadi, terutama karena Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak tersedia di lapangan.
Masyarakat hanya menunggu waktu sampai fasilitas kesehatan mencapai batasnya untuk tumbang satu-persatu. Kebijakan rapid tes dan pengadaan obat oleh presiden tentu tidak akan sanggup menyelesaikan permasalahan pandemi ini tanpa adanya kebijakan politik.
(kri)
.png)

Berita Lainnya
Praktis! Nggak Sampai 2 Menit Kirim Uang Tanpa Biaya Admin
Hari Lahir Pancasila, Abdul Wahid: Bangkitkan Semangat Persatuan Lawan Covid-19
Menko PMK Ingatkan Mahasiswa untuk Kuasai Teknologi Informasi
DPR Desak Polisi Beri Info Detail soal Terduga Penembak FPI
Narasi Anti-FPI, Pendukung Jokowi Diminta Tak Catut Gus Mus
Sudah 30 Ribu Pasangan Daftar Pernikahan Secara Online
PKB Minta Agama Calon Kapolri Komjen Listyo Tak Dipersoalkan
Telkomsel Terus Gelar Pemerataan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Sumatera
Sah! Jokowi Tutup Pintu untuk Investasi Minuman Beralkohol
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Cegah Kerumunan Jelang Lebaran: Jangan Sampai Lengah
3 Jurus Airlangga Hartarto Perkuat Ketahanan Energi
Jokowi Sebut Istana Negara Akan Pindah ke IKN Baru Pada 2024