Parpol Bisa Ganti Caleg Sebelum 4 November

Kantor KPU Riau. (Haloriau)

INDOVIZKA.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melayangkan surat pengunduran diri ke DPRD Riau. Ini syarat bagi kepala daerah yang mau Nyaleg.

Artinya Syamsuar diyakini bakal mengantikan salah satu Caleg dari Partai Golkar. Nopa Ropiansah yang Caleg DPR RI Nomor Urut 1 DCS Golkar Dapil Riau 1, diyakini akan digantikan Syamsuar jelang DCT.

Mengenai mekanisme pergantian Caleg oleh Partai Politik (Parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menjelaskan itu masih bisa dilakukan. Saat ini pihaknya dalam tahapan pencermatan perubahan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024.

Maka itu KPU masih menunggu perubahan nama-nama bakal caleg dari partai politik. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus, Rabu (27/9/2023).

Dikutip MC.Riau.go.id, Firdaus menyebut sesuai jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan KPU, jadwal pencermatan rancangan DCT 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024.

Untuk itu saat ini KPU masih memberikan waktu kepada partai politik untuk melakukan perubahan nama caleg sebelum DCT.

"Kami dari KPU sedang melakukan pencermatan perubahan rancangan DCT, maka kami tunggu sampai 3 Oktober, untuk perubahan dan penggantian calon dari partai politik," jelas Firdaus.

Parpol masih bisa mengganti dan mengubah nama caleg mereka sebelum ditetapkan Daftar Caleg Tetap yang 4 November mendatang.

"Sebelum itu kami akan melakukan penyusunan dan penetapan DCT," tutupnya. (*)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar