Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Jadi Tersangka
INDOVIZKA.COM -Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus yang saat ini masuk dalam tahap penyidikan.
"Yang bersangkutan [SYL] sudah jadi tersangka," kata seorang dilansir cnnindonesia..com, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat pagi ini.
"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan," ucap Ali.
"Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud," tuturnya.
Diketahui, Syahrul sudah pernah diperiksa KPK pada 19 Juni 2023 lalu. Kala itu ia diperiksa kurang lebih selama tiga jam.
"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," kata Syahrul saat usai diperiksa KPK pada Juni lalu.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pernah menyampaikan, ada tiga klaster dugaan korupsi yang tengah didalami di lingkungan Kementan. Dia menyampaikan itu usai Syahrul Yasin Limpo diperiksa pada 19 Juni lalu.
"Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi, rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga," ujarnya di KPK pada 19 Juni lalu.
Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang diterima CNNIndonesia.com, pimpinan KPK menyepakati Yasin Limpo dan dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya sebagai tersangka.
"Bahwa perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementan tahun 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL (menteri pertanian RI tahun 2019-2024)," tulis informasi yang diperoleh sumber internal KPK.
.png)

Berita Lainnya
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Marah dan Bentak JPU, Habib Rizieq: Saya Tidak Mau Sidang Online, Titik!
M Adil Didakwa Terima Rp17,3 M dari GU dan UP Saat Jadi Bupati, Ini Perinciannya
Berkas Korupsi RSUD Bangkinang Lengkap, Mayusri dan Rif Helvi Segera Disidang
Ditanya Soal Pembebasan 8 Penyelundup Rokok Ilegal, Kepala BC Tembilahan Enggan Berkomentar
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Modusnya
Anak Bupati di Riau Berkelahi Gara-Gara Rebutan Wanita
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Inhil Diamankan Polisi
14 Jam Pencarian, Akhirnya Korban Terkaman Buaya Ditemukan Tak Bernyawa
104 Warga Binaan Lapas Klas II A Tembilahan Bebas Lebih Awal
Terlibat Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Dipecat
Tiga Kasus Teror Jadi Atensi Polda Riau, Apa Saja?