Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Sindikat Jual Bayi di Tiktok Pasang Tarif Hingga Rp35 Juta
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Sindikat penjualan bayi lewat Media sosial (Medsos) TikTok yang berhasil diungkap Polsek Limapuluh dan tim gabungan ternyata menawarkan harga seorang bayi Rp35 juta. Mereka berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Sabtu (18/1/2025).
Tiga wanita, berhasil diamankan dalam penangkapan ini. Mereka adalah yaitu TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49), seorang bidan di Kota Duri, dan AT alias Aprita (42).
Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni mengungkapkan, TH mengaku bayi tersebut diperoleh dari EJ, yang bertindak sebagai perantara. Bayi itu akan dijual kepada AT dengan harga Rp 25 juta. Sementara itu, AT berencana menjual kembali bayi tersebut seharga Rp 35 juta kepada pihak lain.
“AT mengaku telah menjual bayi sebanyak lima kali di daerah Medan melalui media sosial TikTok. Namun, kami masih mendalami pengakuan tersebut,” tambah Viola, Minggu (19/1/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini Polisi bekerja sama dengan aktivis anak. Salah satu aktivis, Sri Dewi, menyamar sebagai pembeli dan bernegosiasi dengan AT. Pelaku menawarkan bayi dengan harga Rp 35 juta sebelum akhirnya ditangkap.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk penyelidikan lebih lanjut. Bayi yang diselamatkan kini mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
.png)

Berita Lainnya
Beraksi di Indekos, 2 Pencuri Ditangkap Saat Bawa AC Hasil Curian
Diduga Gelapkan Sepeda Motor Konsumen, Mega Finance Dilaporkan Ke Polres Inhil
Pelaku Masih Buron, Polsek Bangko Musnahkan BB Sabu
Masih Pagi Maling di Inhil Nekat Beraksi Ambil HP Pedagang
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Menangis, Pelaku Teror ke Rumah Muspidauan Bersujud di Depan Kapolda Riau
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Pekanbaru, Tiga Pucuk Senpi dan Ratusan Peluru Diamankan di Kuansing
2 Pelaku Curanmor di Sungai Beringin Berhasil Ditangkap
Satpolairud Inhil Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal di Perairan Bekawan
Polda Riau Tangkap 7 Orang Terkait Kasus Karhutla
Kadernya Viral Aniaya Pelajar, Ketua PDIP Sumut Minta Maaf
Imigrasi Tembilahan Tangkap Pengungsi dari Rohingya