Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Emosi Karena Hotspot Tak Dibagi Alasan Warga Siak Bunuh Rekan Sendiri
SIAK, INDOVIZKA. COM– Warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, digegerkan dengan penemuan jasad pria yang dikubur secara tidak wajar di sebuah kebun. Belakangan, kasus ini terungkap sebagai pembunuhan keji yang dipicu oleh hal sepele — hanya karena korban menolak membagikan jaringan hotspot WiFi.
Pelaku berinisial IK (44), warga setempat, berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ia sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur tubuh korban di kebun dekat rumahnya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam (28/10/2025). Saat itu pelaku dan korban tengah menenggak minuman tuak bersama. Dalam kondisi mabuk, perdebatan kecil berubah menjadi aksi brutal.
“Awalnya hanya cekcok ringan. Tapi pelaku tidak bisa mengendalikan diri, lalu menganiaya korban hingga tewas,” ujar Eka dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025).
Korban dan pelaku diketahui berkenalan lewat aplikasi MiChat dan beberapa kali bertemu sebelumnya. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menutup jasad dengan terpal biru dan menguburnya secara tergesa-gesa.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono menambahkan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk parang bergagang hijau, cangkul, kain berlumur darah, serta barang pribadi milik korban seperti televisi dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya tanpa paksaan. Motifnya dangkal, tapi perbuatannya sangat kejam,” kata Tidar.
Kini, IK mendekam di sel tahanan Polres Siak dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.**
.png)

Berita Lainnya
Pasutri Pembunuh Nenek 78 Tahun Ditangkap di Sungai Salak
Miliki Pil Ektacy, Pemuda dan Pelajar di Tembilahan ini Bakal Lebaran di Penjara
Tertangkap Saat Melakukan Aksinya, Seorang Jambret Diringkus Polres Tampan
Bacok Teman, Pria di Inhil Diamankan Polsek Mandah
Setahun, BNNP Riau Sita 74 Kg Sabu dan Selamatkan 566.937 Nyawa
6 Laskar FPI Tewas Tertembak Jadi Tersangka, 3 Oknum Polisi Sebagai Terlapor
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta
Dari Sidang Aldiko Putra. Keterangan Saksi Berpotensi Lemahkan Dakwaan
Polres Inhil Beberkan Modus 5 Pelaku Pencurian dan Penahanan Kapal Tongkang Milik PT THIP
Tekan Laka Lantas, Dirlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Patuh Berkendara
Miliki 22,39 Gram Shabu, IRT di Inhil Ditangkap Polisi
Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi