Pilihan
Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bandar narkoba harus dimiskinkan.
"Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu, ya," kata Menkumham Yasonna H. Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (2/2).
Atas dasar itu, Yasonna berharap aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur secara tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Ini agar dia jera. Saya harap Komisi III DPR RI yang bisa melakukannya," ujar Yasonna.
Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu mengatakan bahwa rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kemenkumham juga membahas kinerja dan capaian kementerian itu pada tahun 2021, termasuk rencana kerja pada tahun 2022.
Salah satunya, Kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Tidak hanya itu, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan, serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
.png)

Berita Lainnya
2 Pencuri Besi di Bandara Tempuling Diamankan Polisi
Sadis, Diduga Cemburu Seorang Suami di Enok Tega Bunuh Istrinya
Ingatkan Oknum Petugas Lapas Terlibat Narkoba, Dirjenpas: Kalau Tidak, Saya Sikat!
Heboh, Warga Rumbai Temukan Mayat di Parit
Kanwil Kemenkumham Riau Raih Predikat WBK 2020
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Inhil
4 IRT Ini Ditangkap Polisi karena Terlibat Sabu
Sakit Hati Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
Terdakwa Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Anak Diduga Alami Kekerasan di TPA Pekanbaru, Wali Murid Tempuh Jalur Hukum
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Liquid yang Dikendalikan Napi Lapas Pariaman
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun