Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan

JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bandar narkoba harus dimiskinkan.
"Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu, ya," kata Menkumham Yasonna H. Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (2/2).
Atas dasar itu, Yasonna berharap aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur secara tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Ini agar dia jera. Saya harap Komisi III DPR RI yang bisa melakukannya," ujar Yasonna.
Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu mengatakan bahwa rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kemenkumham juga membahas kinerja dan capaian kementerian itu pada tahun 2021, termasuk rencana kerja pada tahun 2022.
Salah satunya, Kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Tidak hanya itu, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan, serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Berita Lainnya
Sekda Riau Ditahan Kejati, DPRD: Jadikan Pelajaran!
Bawa 20 Kg Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi, Pelarian Pelaku Berhasil Ditangkap PJR Ditlantas Polda Riau
Pelecehan Seksual di Kampus Unri, Dosen Unair: Fenomena Gunung Es
Menag, Ketua MPR hingga Sekjend PGI Sepakat Minta Jozeph Paul Zhang segera Ditangkap
Dimarahi Karena Sering Pulang Pagi, Bocah Ini Nekad Gantung Diri
Gerebek Perumahan PT Inecda, Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar 19 Gram Sabu
Kepala Dinkes di Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Swab Antigen
Polri Cekal 2 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
PNS Pemprov Riau Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan
3 Bulan Terakhir BNN Amankan 808,68 Kg Sabu, Peredaran Narkoba Dipastikan Meningkat Drastis
Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil Diburu Polisi
Pasal Bergurau, Pria di Pelangeran Inhil Bacok Teman Sendirin Hingga Tewas