Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Skandal Pemerasan SYL: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/56218649596-firli_3.png)
INHIL, INDOVIZKA.COM- Jakarta, 23 November 2023 - Guncangan hebat melanda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pengumuman resmi bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan ini diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka Firli Bahuri didasarkan pada fakta-fakta penyidikan yang mengungkap bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah. Ade Safri memberikan rincian tentang proses gelar perkara yang membawa pada penahanan Ketua KPK.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik akan melanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan proses pemberkasan perkara akan segera dilaksanakan. Langkah berikutnya melibatkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses lanjutan.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Sejumlah barang bukti disita oleh kepolisian, termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan berbagai bukti lainnya. Skandal ini mencuat ke permukaan, memunculkan pertanyaan seputar integritas dan transparansi lembaga penegak hukum di Indonesia, serta menciptakan kekhawatiran akan dampaknya terhadap citra KPK. Firli Bahuri resmi ditahan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dalam menghadapi kasus ini.
Berita Lainnya
Komisi IV DPRD Inhil Sidak UPTD Instalasi Farmasi Inhil Cek Ketersedian Obat-Obatan
Soal Tunda Bayar, Dewan Inhil Utus Perwakilan Konsultasi ke Pusat
Mahmuzin Taher Tinggalkan Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kepulauan Meranti
Karmila Sari: Keterwakilan Perempuan dalam Berpolitik Penting
Terkait Libur Sekolah, Ketua Komisi B DPRD Kampar Minta Orang Tua Awasi Anak
DPRD Ingatkan Gubri Pilih Pj Wako Pekanbaru dan Kampar Sesuai Aturan
Di Tengah Pandemi Covid-19, H Dani M Nursalam Tetap Sapa Masyarakat Melalui Reses
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Pelantikan Pj Gubri SF Hariyanto
DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah PAW dari Fraksi Gabungan
Komisi IV DPRD Riau Terima Kunjungan Kerja DPRD Dumai
Gantikan Sulastri, Kartika Roni Resmi Dilantik Anggota DPRD Riau
Tahun Depan Riau Tiadakan Penghapusan Denda Pajak