Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
3,5 Kg Sabu dan 6.686 Butir Ekstasi Asal Negara Luar Dimusnahkan BNN Riau
INDOVIZKA.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau, Selasa (28/1/2020) siang, musnahkan barang bukti sabu 3,5 kilogram dan pil ekstasi 6.686 butir. Barang ini disita petugas dari tangan seorang pengedar inisial RAW warga Rohul. Ia ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Tiung Ujung, Pekanbaru.
Plt Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNN Riau Kompol Khodirin kepada halloriau.com, menuturkan barang bukti yang dimusnahkan milik tersangka RAW sebagai pengedar narkoba.
"Barang bukti ini, 3,5 kilogram sabu dan pil esktasi 6.686 butir milik tersangka RAW ditangkap kemarin di Jalan Tiung Ujung, Pekanbaru," ujar Khodirin usai pemusnahan barang bukti.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam wajan berisikan air yang telah dicampuri racun serangga. Lalu untuk pil ektasi, petugas memusnahkan dengan cara diblender hingga hancur.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakuan pengecekan oleh tim BBPOM untuk mengetahui kadar zat yang terkandung didalam sabu dan ekstasi, untuk mengetahui keaslian barang.
Khodirin mengatakan, RAW yang juga warga Kabupaten Rokan Hulu itu, tidak bekerja sendiri. Melainkan disuruh oleh seseorang (bandar). Untuk proses penyelidikannya, petugas kembali menelusuri kampung halamannya.
"Karena, RAW warga Rohul kita kejar ke kampung halamannya. Kita mengira akan mendapatkan informasi terbaru, ternyata disana hanya rumah biasa tempat tinggalnya saja. Dia melakukan transaksi narkoba di Pekanbaru," terang Khodirin.
Menurut Khodirin, barang bukti yang ditangkap dari tersangka adalah barang dari luar negeri. Melalui pelabuhan tikus, barang haram tersebut diselundupkan hingga masuk ke Pekanbaru dan siap diedarkan kembali kepada pemesan.
"Itu yang sulit kita pantau, masuk dari pelabuhan tikus. Untuk orang yang menyuruh RAW sendiri, sudah kita kantongi identitasnya dan dilakukan pemburuan," singkat Khodirin yang didampingi Penyidik Madya Bidang Pembrantasan BNN Riau AKBP Haldun.
Sebelumnya, BNN Provinsi Riau berhasil menggrebek sebuh rumah kontrakan di Jalan Tiung Ujung Kecamatan Payung Sekaki. Sabu 3,5 kilogram dan 6.686 butir inek ditemukam didalam rumah kontrakan yang baru ditempatinya selama tiga bulan di Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
Bakar Lahan Seluas 50 Hektar, Warga Keritang Ditangkap Polisi
Polres Pelalawan Tangani Kasus Illegal Logging di Areal Konsesi PT NWR, Satu Pelaku Diamankan
Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung
Terkait Dugaan Penyimpangan Oknum, Kapolres Kuansing : Jika Terbukti di Tindak Tegas
Pencabulan terhadap Tiga Bocah, Pria Paruh Baya Ditangkap di Rumahnya
Banyak Jadi Korban, Warga Tanjung Leban Diajak Cegah TPPO
Kepala Dinkes di Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Swab Antigen
Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap
Meresahkan Warga, DPRD Dukung Dukung Polisi Maksimalkan Patroli Berantas Jambret
Geger! Pria di Pekanbaru Ditemukan Tewas Diduga Gorok Leher Sendiri
Pria di Rengat Barat Tega Cabuli Adik Ipar
Kepada Perempuan Korban KDRT, Megawati: Jangan Takut Dicerai Suami