Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bejat! 6 Pria di Kuansing Cekoki Anak di Bawah Umur Miras, Lalu Digilir
KUANSING, INDOVIZKA. COM- Enam orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Enam tersangka ditangkap polisi, Rabu (28/2/2024) di lokasi berbeda.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, peristiwa itu terjadi Minggu, (18/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, di rumah orang tua salah seorang pelaku.
"Dimana, keenam pelaku mencekoki salah seorang gadis belia yang belum cukup umur dengan minuman keras. Setelah itu, para pelaku memperkosa gadis tersebut secara bergantian," ujar Linter, Kamis (29/2/2024).
Korban baru melaporkan peristiwa itu pada ibunya Jumat (23/2/2024). Korban mengatakan jika dirinya telah diperkosa oleh sejumlah teman laki-lakinya.
Lantas orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke polisi. Mendapat laporan tersebut, satuan kriminal Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke enam pelaku pada hari Rabu kemarin (28/2/2024) di lokasi yang berbeda
"Keenam pelaku sudah kami amankan dan langsung ditahan," kata Linter.
Atas perbuatannya keenam pelaku terancam melanggar Pasal 81 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai korban saat peristiwa itu berlangsung.
"Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi menerima laporan, melengkapi minidik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengamankan dan memeriksa tersangka. Ini merupakan upaya serius dari aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia," tutup AKP Linter"
.png)

Berita Lainnya
Tak Terima Disenggol, Dua Pemuda Mabuk Bacok Pengendara
Terkait Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Geger! Pria di Pekanbaru Ditemukan Tewas Diduga Gorok Leher Sendiri
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Jadi Tersangka
Dua Pemuda di Tembilahan Meninggal Dunia Akibat Tusukan Sajam
Polres Inhu Gagalkan Penyelundupan 2.650 Gram Sabu-Sabu ke Palembang
Lakukan Kejahatan di Lima Tempat, Pelaku Jambret Sadis di Riau Ini Dibekuk Polisi
Maling Sepeda Motor di Tembilahan Dibekuk Polisi di Jambi
Residivis Kembali Berulah, Warga Tembilahan diringkus Polisi
Penyeludupan 102.820 ekor Baby Lobster Berhasil Digagalkan Satpol Airud Polres Inhil
Sebelum Dibunuh, Duloh Ajak Mertua Wowon Hubungan Badan
Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Rp 700 Juta ke Pengadilan dan Usir Dari Rumah