Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bejat! 6 Pria di Kuansing Cekoki Anak di Bawah Umur Miras, Lalu Digilir
KUANSING, INDOVIZKA. COM- Enam orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Enam tersangka ditangkap polisi, Rabu (28/2/2024) di lokasi berbeda.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, peristiwa itu terjadi Minggu, (18/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, di rumah orang tua salah seorang pelaku.
"Dimana, keenam pelaku mencekoki salah seorang gadis belia yang belum cukup umur dengan minuman keras. Setelah itu, para pelaku memperkosa gadis tersebut secara bergantian," ujar Linter, Kamis (29/2/2024).
Korban baru melaporkan peristiwa itu pada ibunya Jumat (23/2/2024). Korban mengatakan jika dirinya telah diperkosa oleh sejumlah teman laki-lakinya.
Lantas orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke polisi. Mendapat laporan tersebut, satuan kriminal Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke enam pelaku pada hari Rabu kemarin (28/2/2024) di lokasi yang berbeda
"Keenam pelaku sudah kami amankan dan langsung ditahan," kata Linter.
Atas perbuatannya keenam pelaku terancam melanggar Pasal 81 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai korban saat peristiwa itu berlangsung.
"Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi menerima laporan, melengkapi minidik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengamankan dan memeriksa tersangka. Ini merupakan upaya serius dari aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia," tutup AKP Linter"
.png)

Berita Lainnya
6.160 Napi di Riau Dapatkan Remisi HUT RI, 94 Langsung Bebas
Miliki Sabu, Wanita di Riau Ini Diamankan Polisi
Nyambi Kurir Sabu, Oknum Perwira Polisi di Riau Akan Dipecat!
Bea Cukai Riau Ikut Gagalkan Peredaran 44 Kg Sabu dan 50.500 Butir Ekstasi, Sindikat Gunakan Warga Tempatan
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam
2 Mantan Pengurus Baznas Dumai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Komnas HAM Sebut TP3 Amien Rais Cs Tidak Punya Bukti Melainkan Hanya Analisa
Tersangka Kasus Korupsi yang Pukul Petugas Rutan KPK Akhirnya Dipolisikan
Polda Riau Bongkar Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Pencuri Sepeda Motor di Inhil Digebuki Warga
Dilaporkan Karena Tetap Gelar Tarawih, Belasan Warga Rusak Rumah Pelapor
Anak Pejabat Pelalawan dan Selebgram Pekanbaru Terseret Kasus Narkoba, 13 Orang Positif Etomidate