Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bejat! 6 Pria di Kuansing Cekoki Anak di Bawah Umur Miras, Lalu Digilir
KUANSING, INDOVIZKA. COM- Enam orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Enam tersangka ditangkap polisi, Rabu (28/2/2024) di lokasi berbeda.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, peristiwa itu terjadi Minggu, (18/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, di rumah orang tua salah seorang pelaku.
"Dimana, keenam pelaku mencekoki salah seorang gadis belia yang belum cukup umur dengan minuman keras. Setelah itu, para pelaku memperkosa gadis tersebut secara bergantian," ujar Linter, Kamis (29/2/2024).
Korban baru melaporkan peristiwa itu pada ibunya Jumat (23/2/2024). Korban mengatakan jika dirinya telah diperkosa oleh sejumlah teman laki-lakinya.
Lantas orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke polisi. Mendapat laporan tersebut, satuan kriminal Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke enam pelaku pada hari Rabu kemarin (28/2/2024) di lokasi yang berbeda
"Keenam pelaku sudah kami amankan dan langsung ditahan," kata Linter.
Atas perbuatannya keenam pelaku terancam melanggar Pasal 81 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai korban saat peristiwa itu berlangsung.
"Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi menerima laporan, melengkapi minidik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengamankan dan memeriksa tersangka. Ini merupakan upaya serius dari aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia," tutup AKP Linter"
.png)

Berita Lainnya
Edarkan Sabu, kakak Adik ini Ternyata Kaki Tangan Napi Lapas di Riau
Polres Inhil Gagalkan 19 Kg Sabu, Ketua MUI: Ribuan Jiwa Terselamatkan
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Oknum Pegawai Kantor Camat LBJ Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Shabu
Pengedar Narkoba Bersenjata Nyaris Tembak Polisi di Kampar, Ini Kronologinya
Kejati Riau Periksa Ribuan Warga Siak Terkait Korupsi Bansos
Cinta Ditolak, Napi Asimilasi Bacok Wanita Idamannya
Penyeludupan 102.820 ekor Baby Lobster Berhasil Digagalkan Satpol Airud Polres Inhil
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana hasil Operasi Cipta Kondisi
Komnas HAM Ungkap Tewasnya 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM, DPR Minta Bareskrim Tindaklanjuti
Ini Identitas 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi
Biadab! Seorang Ayah di Bengkalis Cabuli Anak Kandungnya Sendiri