Pilihan
Bejat! 6 Pria di Kuansing Cekoki Anak di Bawah Umur Miras, Lalu Digilir
KUANSING, INDOVIZKA. COM- Enam orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Enam tersangka ditangkap polisi, Rabu (28/2/2024) di lokasi berbeda.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, peristiwa itu terjadi Minggu, (18/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, di rumah orang tua salah seorang pelaku.
"Dimana, keenam pelaku mencekoki salah seorang gadis belia yang belum cukup umur dengan minuman keras. Setelah itu, para pelaku memperkosa gadis tersebut secara bergantian," ujar Linter, Kamis (29/2/2024).
Korban baru melaporkan peristiwa itu pada ibunya Jumat (23/2/2024). Korban mengatakan jika dirinya telah diperkosa oleh sejumlah teman laki-lakinya.
Lantas orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke polisi. Mendapat laporan tersebut, satuan kriminal Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke enam pelaku pada hari Rabu kemarin (28/2/2024) di lokasi yang berbeda
"Keenam pelaku sudah kami amankan dan langsung ditahan," kata Linter.
Atas perbuatannya keenam pelaku terancam melanggar Pasal 81 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai korban saat peristiwa itu berlangsung.
"Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi menerima laporan, melengkapi minidik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengamankan dan memeriksa tersangka. Ini merupakan upaya serius dari aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia," tutup AKP Linter"
.png)

Berita Lainnya
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Riau Meninggal Dunia
Marisa Putri Pengemudi Mabuk Tewaskan IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
1.260 Warga Kampar Jadi Korban Investasi Bodong, Polda Riau Didesak Beri Tindakan
9 Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dipolisikan Atas Pidana Pemalsuan Surat
Sat Res Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Pria, 24 Paket Sabu Diamankan di Perkebunan Sawit Kerumutan
Ingatkan Oknum Petugas Lapas Terlibat Narkoba, Dirjenpas: Kalau Tidak, Saya Sikat!
Fakta-fakta Tragis Kematian Ibu Muda di Kepulauan Meranti
Komplotan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Diringkus, Korban Rugi Rp 805 juta
Penyuap Juliari Batubara Rp1,95 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Kejati Perpanjang Penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Selama 40 Hari
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Pekanbaru Berhasil Ditangkap
Sempat Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur, AS Akhirnya Diringkus Polisi