Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Nyambi Kurir Sabu, Oknum Perwira Polisi di Riau Akan Dipecat!
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Polisi menangkap tiga pelaku terkait peredaran 61 kg sabu di Bengkalis dan Pekanbaru. Dari ketiga pelaku, satu di antaranya oknum perwira polisi berpangkat Ipda.
Kapolda Riau Irjen M Iqbal mengatakan ketiga pelaku ditangkap dalam dua operasi tim gabungan antara Bea-Cukai, TNI, dan BNNP Riau. Dari kedua operasi itu, polisi menyita 56 kg sabu dan 5 kg sabu.
"Terakhir ada 56 kg sabu di Bengkalis. Ini pintu utama masuknya ini dari Bengkalis. Ditambah 5 kg narkotika jenis sabu," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Iqbal mengatakan khusus sabu 5 kg yang diamankan di Jalan Tuanku Tambusai itu disita dari oknum polisi, Ipda YR. Iqbal pun memastikan akan memecat YR dari satuan Korps Bhayangkara.
"Lima kg ini dibawa oknum anggota polisi. Kita tak akan malu sampaikan itu dan kita akan tindak tegas sampai pemecatan. Saya bisa pastikan dia untuk sidang. Bukti cukup, kita keluarkan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Iqbal tegas.
Iqbal mengaku tak mau institusi kepolisian tercoreng karena ulah beberapa oknum. Ia memastikan menindak tegas oknum yang terlibat peredaran narkoba.
"Lebih baik pecat 1, 2, 3, 4, 5 daripada dia merusak institusi Polri. Oleh karena itu, di antara tersangka ini, saya hadirkan dan ini adalah wujud transparansi kami," katanya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan dua kasus peredaran narkoba terungkap, Minggu (6/3) dan Kamis (10/3). Di mana pada penangkapan pertama tim menangkap 2 orang, MR dan WI.
"Kasus tindak pidana 56 kg sabu diungkap Minggu (6/3) di Bantan, Bengkalis. Untuk di lokasi ini diamankan dua orang kurir, MR (31) dan WI (43)," katanya.
Selanjutnya, dalam operasi berbeda, jajaran Ditnarkoba Polda Riau menggelar operasi berbeda. Selanjutnya empat hari kemudian, tim menangkap oknum polisi berinisial YR dari Jalan Tuanku Tambusai.
"Di kasus berbeda, diamankan tersangka YR dengan barang bukti 5 kg sabu di Jalan Tuanku Tambusai. Ini berawal dari informasi sering terjadi transaksi narkoba oleh orang dari luar. Setelah kami lakukan penggeledahan didapat 1 buah tas hitam berisi 5 bungkus sabu. Berikut diamankan YR, oknum anggota kepolisian," katanya.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur mengatakan YR berperan sebagai penjemput 5 kg sabu dari seseorang untuk diantarkan ke orang lain. Namun Ipda YR hingga saat ini masih tak kooperatif terkait kasus tersebut.
"Untuk kasus yang melibatkan oknum anggota Polri mengaku baru satu kali. Peran dia sebagai penjemput atau penggendong barang. Untuk upah berapa masih belum kooperatif," kata Yos Guntur.
.png)

Berita Lainnya
Geledah Kantor Satpol PP, Sat Reskrim Rohil Sita Sejumlah Dokumen
Ketua Panja Sebut Kasus Kekerasan Seksual di UNRI Bukti RUU TPKS Dibutuhkan
Pertanyaan Ngeyel di Tes Wawasan Kebangsaan KPK, PKS: Harus Diinvestigasi
Oknum Kades di Inhil Tersandung Kasus Pidana
Kapolda Sumut Angkat Bicara Terkait Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo
Polda Riau Menjadi Sorotan, Kapolri Perintahkan Anggota yang Terlibat Narkoba Diselesaikan
Diduga Bakar Lahan, Warga Inhil Diamankan Polisi
Ini Penampakan Mobil Mewah Milik Bandar Judi Online di Pekanbaru
Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
Kakanwil BPN Riau M Syahrir Dicecar Soal Aliran Dana Suap
12 Anggota Geng Motor Diamankan Polresta Pekanbaru
Oknum Satpol PP di Riau Dikeroyok Hingga Babak Belur