Pilihan
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam
INHIL, (INDOVIZKA) - Baterai tower pemancar sinyal Telkomsel yang berada di Jalan Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hilang dicuri pada Rabu (26/5/2021) lalu.
Kejadian tersebut diketahui saat petugas piket yang melakukan pengecekan rutin menemukan baterai tower pemancar sinyal Telkomsel yang seharusnya berjumlah 16 blok ternyata hanya tersisa 4 blok saja.
Usut punya usut, hilangnya baterai tersebut rupanya dicuri oleh karyawan pengelola tower itu sendiri. Mereka merupakan petugas di situ.
Saat pengecekan tower, saksi yang merupakan pekerja piket melihat baterai tower 100 Ah yang sebelumnya berjumlah 16 blok hanya tinggal 4 blok saja, dan 12 bloknya lagi telah hilang dicuri.
Sehingga petugas tersebut memeriksa keadaan tower sampai mencari di sekeliling tower, namun baterai itu tidak juga ditemukan.
Kapolres Indragiri Hilir melalui Humas Ipda Esra mengatakan, setelah saksi berkoordinasi dengan penjaga tower, diketahui ada 4 kali tim yang masuk kedalam tower, dimana salah satu pelakunya adalah R (29) yang merupakan karyawan PT Tara Telco.
"Peristiwa hilangnya baterai tower itu lalu dilaporkan ke manager perusahaan. Sementara petugas lainnya mendatangi Polsek Tempuling, Inhil untuk melaporkan hal tersebut," kata Esra, Jumat (11/6/2021).
Dijelaskannya, setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim Polsek Tempuling beserta anggota yang diperintahkan Kapolsek Tempuling langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian, petugas pun berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang saat itu berada di Tembilahan.
Para pelaku disebutkan Ipda Esra yaitu berinisial R (29), A (34) dan AP (26) yang merupakan pegawai perusahaan itu sendiri.
Mereka mengakui telah mencuri baterai tower Telkomsel.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian baterai tower dan sudah dijual sesaat setelah mereka berhasil mencuri," ungkapnya.
Selain para pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kunci pas ukuran T untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Para pelaku dikenai pasal 363 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Selidiki Penemuan Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah
Polisi Ringkus Ibu yang Buang Bayi di Keritang Inhil
Polisi Tahan Kekasih Mahasiswi Brawijaya yang Bunuh Diri di Pemakaman
Arharubi Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Hulu Dihukum Mati
Miliki Narkoba, 3 Pria di Inhil Ditangkap Polisi
Cewek Cantik Pembobol Toko di Riau Ditangkap Polisi
Dugem di Balik Jeruji, Empat Napi Pekanbaru Dikirim ke Nusakambangan
Dua Jambret di Kampar Ditangkap Massa, Begini Nasibnya
4 Pocai Dimusnahkan Polres Inhu dan TNI
Razia Panti Pijat Plus-Plus, Wanita Hamil Tua di Pekanbaru Ikut Terjaring Satpol PP
Jual Shabu, Petani di Simpang Gaung Diringkus Polisi
Jual Beli Narkoba, Pria di Tembilahan Ini Diringkus Polisi