Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam
INHIL, (INDOVIZKA) - Baterai tower pemancar sinyal Telkomsel yang berada di Jalan Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hilang dicuri pada Rabu (26/5/2021) lalu.
Kejadian tersebut diketahui saat petugas piket yang melakukan pengecekan rutin menemukan baterai tower pemancar sinyal Telkomsel yang seharusnya berjumlah 16 blok ternyata hanya tersisa 4 blok saja.
Usut punya usut, hilangnya baterai tersebut rupanya dicuri oleh karyawan pengelola tower itu sendiri. Mereka merupakan petugas di situ.
Saat pengecekan tower, saksi yang merupakan pekerja piket melihat baterai tower 100 Ah yang sebelumnya berjumlah 16 blok hanya tinggal 4 blok saja, dan 12 bloknya lagi telah hilang dicuri.
Sehingga petugas tersebut memeriksa keadaan tower sampai mencari di sekeliling tower, namun baterai itu tidak juga ditemukan.
Kapolres Indragiri Hilir melalui Humas Ipda Esra mengatakan, setelah saksi berkoordinasi dengan penjaga tower, diketahui ada 4 kali tim yang masuk kedalam tower, dimana salah satu pelakunya adalah R (29) yang merupakan karyawan PT Tara Telco.
"Peristiwa hilangnya baterai tower itu lalu dilaporkan ke manager perusahaan. Sementara petugas lainnya mendatangi Polsek Tempuling, Inhil untuk melaporkan hal tersebut," kata Esra, Jumat (11/6/2021).
Dijelaskannya, setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim Polsek Tempuling beserta anggota yang diperintahkan Kapolsek Tempuling langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian, petugas pun berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang saat itu berada di Tembilahan.
Para pelaku disebutkan Ipda Esra yaitu berinisial R (29), A (34) dan AP (26) yang merupakan pegawai perusahaan itu sendiri.
Mereka mengakui telah mencuri baterai tower Telkomsel.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian baterai tower dan sudah dijual sesaat setelah mereka berhasil mencuri," ungkapnya.
Selain para pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kunci pas ukuran T untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Para pelaku dikenai pasal 363 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
4 Orang Terduga Pelaku Narkotika di Pelangiran Diamankan Polisi
Kapal Pembawa 10 Dus Rokok Ilegal di Inhil Dicegat Petugas
Polisi Ringkus Mahasiswa Edarkan 4.750 Pil Ekstasi di Pekanbaru
Nekat Maling di Siang Hari, Pemuda Seberang Tembilahan Babak Belur Dihajar Massa
Tergiur Kemolekan Tubuh Ponakan, Sang Paman Lakukan Ini di Tengah Malam Buta
Membawa Sajam, Seorang Pria di Tempuling Diamankan Polisi
Curi 16 Janjang Sawit, Pemuda di Pangkalan Lesung Diamankan Polsek Ukui
Kanit Reskrim di Rokan Hulu Maki-Maki dan Ancam Korban Pemerkosaan Berdamai Dicopot
Nihil Tangani Kasus Korupsi Hingga Akhir Tahun, Kejari di Riau Terancam Disanksi
Lecehkan Surah Al Fatihah, Tiga Anak di Bawah Umur di Selatpanjang Diperiksa Polisi
Kepala Dinkes di Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Swab Antigen
574 Narapidana Riau Terima Remisi Khusus, 2 Orang Langsung Bebas