Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polres Inhil Gelar Press Release Kasus Dugaan Pembegalan
INDOVIZKA.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau mengungkap kasus dugaan pembegalan yang sempat viral terjadi di Kelurahan Tembilahan Hulu, wilayah Polsek Tembilahan Hulu dalam Press Realese, pada Selasa (16/4/2024).
Press rilis menghadirkan 4 terduga pelaku dari 2 perkara yang sama beserta barang bukti.
Hadir dalam press realese tersebut Inhil AKBP Budi, Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Ricky Marzuki dan Kasi Humas Polres Inhil Iptu Bambang.
Pengungkapan dan penangkapan dugaan pembegalan ini berawal dari postingan status netizen yang menjadi viral di media sosial Facebook, beberapa hari yang lalu.
Postingan di media sosial itu mengimbau masyarakat Tembilahan untuk berhati-hati jika berkendara di wilayah Tembilahan Hulu pada malam hari, sebab marak aksi percobaan pembegalan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda.
Sekelompok pemuda ini dikabarkan memakai senjata tajam dan mengendarai sepeda motor jenis "vario putih" tanpa plat nomor polisi ketika melancarkan aksinya.
"Ada laporan warga di media sosial dan viral mengenai percobaan pembegalan dengan senjata tajam di dua lokasi yang meresahkan, ciri cirinya memakai vario putih. Akhirnya dilakukan penindakan, 4 pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.
TKP pertama pelaku berjumlah 3 orang inisial M (22), BC (24) dan AE (21). TKP kedua diamankan 1 pelaku inisial RB (19). 3 orang pelaku merupakan residivis yang baru keluar sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Tiga pelaku diamankan di Jalan Suhada Tembilahan Hulu, satu pelaku lagi diamankan di Jalan Lingkar Tembilahan. Dari hasil penyidikan ternyata 3 pelaku adalah residivis kasus penganiayaan, dan 1 pelaku kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas)," paparnya.
Motif pelaku melancarkan aksinya untuk mencari uang dari barang-barang yang dibawa oleh calon korban, lalu dibelikan minuman alkohol. Ia menegaskan bahwa perkara ini akan terus dinaikkan hingga tahap selanjutnya.
“Tidak ada restorative justice, pekara ini akan tetap kita lanjutkan ketahap selanjutnya,” tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kejati Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Sakit Hati Pacar Chat dengan Pria Lain, Mahasiswa ini Bunuh Diri di Kamar Kos
Selundupkan WNA Rohingya, Tiga Warga Rupat Diringkus Satpolair Bengkalis
Lapas Kelas IIA Tembilahan Kembali Gelar Sidak Kamar Hunian WBP
Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau: Kita Hargai Hukum yang Berlaku
Bawa 50 Gram Shabu, 2 Pria di Siak Diamankan Polres
Polres Dumai Ungkap Peredaran 17 Kilo Sabu Jaringan Internasional
Mantan Bupati Kuansing Divonis 8 Tahun Penjara
Tiga Calon Penumpang Pesawat Ketahuan Selundupkan Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial