Selundupkan WNA Rohingya, Tiga Warga Rupat Diringkus Satpolair Bengkalis

Kapolres Bengkalis AKPB Hendra Gunawan saat menggelar konferensi pers terhadap tiga orang sindikat perdagangan empat warga Rohingya, Myanmar ke Malaysia - istimewa

BENGKALIS, (INDOVIZKA) - Tiga orang warga Rupat ditangkap Satuan Polisi perairan (Satpolair) Polres Bengkalis. Mereka diamankan petugas karena diduga melakukan penyelundup 4 orang  imigran rohingya dari kamp Medan ke Malaysia. 

Menurut AKBP Hendra Gunawan tiga pelaku tersebut adalah Sufian warga Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat, Yakop Hendra dan Abdullah warga Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara. Pelaku berhasil diamankan, Senin (2/8/2021). 

“Tiga orang tersangka ini yakni Husin, Pian, dan Yakop warga Rupat Utara,” jelas Hendra.

Tiga pelaku, lanjut Hendra memiliki peran yang berbeda-beda ada yang mencari Imigran hingga yang membawa Speedboat.

Penangkapan ketiganya, lanjut Hendra, dilakukan di hari senin (2/7/2021) diwaktu yang berbeda.

Tersangka pertama jelas Hendra, yakni Sufian ditangkap di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, sekitar pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, dari keterangan Sufian disebutkan keberadaan tersangka lain yakni Yakop, yang ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB juga di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat UtUtara

Kemudian, tersangka ketiga yakni Abdullah ditangkap di Dumai, yang berperan sebagai pembawa speed boat.

“Untuk menangkap Abdullah ini, kami berkoordinasi dengan Kasat Polair Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dumai,” jelas Hendra. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menambahkan, Sufian ini mendapat order dari Yakup sebagai perantara dari seseorang di Medan yang sekarang DPO. Sufian mendapat bayaran Rp4 juta perorang, sementara Yakup mendapatkan fee Rp510 ribu perorang. Sebagai pemilik speedboat Sufian menghubungi Abdullah berperan sebagai tekong bersama dua orang lainnya yang saat ini DPO, " Jelas Hendra.

Pelaku Kapolres dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 120 ayat (1) dan (2)  UU RI No.06 tahun 2011, tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Dalam prese rilis pengungkapan kasus penyelundupan warga Rohingya, Satpol Air Bengkalis hanya menghadirkan satu tersangka dari tiga orang tersangka yang berhasil diamankan,karena dua tersangka terpapar Covid-19.

Sementara terkait dengan 4 warga Rohingya yang di inapkan di Balai Latihan Kerja (BLK) lebih kurang 10 hari akhirnya dipulangkan ke rumah Distansi Imigrasi di Medan.**

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar