Pilihan
Dua Jambret di Kampar Ditangkap Massa, Begini Nasibnya
KAMPAR, INDOVIZKA.COM- Dua pelaku jambret inisial PU (18) dan YU (20) bernasib apes. Keduanya tertangkap oleh massa sesaat setelah melakukan aksi jambret pada dua remaja di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 28, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 09.45 Wib.
Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Keduanya saat ini juga sudah diamankan di Mapolsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu korban adalah Amelia Julia (15) mengetahui musibah yang dialami anaknya Safitri Koto kemudian membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
"Benar, kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek. Dan keduanya sempat di hajar massa karena ketahuan melakukan aksi jambret." terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Senin (13/5/2024).
Kejadian ini berawal sewaktu korban dan temannya Ayu (16) sedang mengendarai sepeda motor, tepatnya di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 28, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.
"Tiba-tiba datang dua orang laki laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Sonic warna hitam tanpa No Polisi, dari arah belakang, dan langsung mengambil 1 unit handphone merk Vivo Y 17 S milik korban dari saku sebelah kiri dan pelaku langsung melarikan diri," ucap Kapolsek.
Setelah itu, korban langsung berusaha mengejar untuk pelaku. Saat mengejar pelaku, korban dan temannya terjatuh. Sehingga mengalami luka di bagian pergelangan tangan sebelah kiri, luka tangan sebelah kanan, luka gores leher dan luka lecet di lutut kaki sebelah kanan.
"Mengetahui ada kecelakaan lalu lintas, wargapun berdatangan dan bertanya “kenapa kalian” kemudian korban menjawab "Kami dijambret Pak, tolong kami Pak," ungkap Marupa.
Warga sekitar langsung mengejar pelaku jambret tersebut dan pelaku berhasil diamankan oleh warga, kemudian dibawa ke Polsek Tambang. Atas peristiwa tersebut, korban yang didampingi oleh Ibu korban datang ke Polsek Tambang untuk membuat laporan Polisi.
"Kedua pelaku yang melakukan jambret terhadap korban berhasil diamankan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Saat interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya kita jerat Pasal 365 KUH Pidana atau Pasal 363 KUH Pidana. Sedangkan barang bukti satu unit HP, switer dan satu unit sepeda motor Honda Sonic ikut kita amankan.(**)
.png)

Berita Lainnya
Komnas HAM sebut Tewasnya 4 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Soal Surat Kajati ke Kepala Daerah di Riau, PAN: Tak Ada Asap Jika Tak Ada Api
Antisipasi Kejahatan Selama Bulan Ramadan, Polisi Patroli Malam di Kota Pekanbaru
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 197 Perkara
Mabes Polri Minta Masyarakat Laporkan Jika Lihat Polisi Mabuk
Buron Kasus Curat Ditembak Polisi Hingga Tewas Usai Tabrak Warga
2020, Jumlah Kasus di Rohul Terjadi Penurunan
Pengendara yang Melintas Saat Pra Mudik Harus Tunjukkan Surat Tes Covid-19
Sungai Indragiri Kembali Memakan Korban, Remaja 17 Tahun Hilang Tenggelam
Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi, Pemuda Inhil ini Tikam Warga Keritang
2 Tersangka Pengedar Pupuk Palsu di Riau Ditangkap Polisi
Kejati Riau Terima Dua Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana