Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tilap Dana Desa Rp 410 Juta, Kades di Riau Jadi Tersangka dan Ditahan
INHU, (INDOVIZKA) - Oknum kepala desa (Kades) di Indragiri Hulu, Riau berinisial TR ditetapkan tersangka. Ia ditetapkan tersangka setelah menilap dana desa Rp 410 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Furqonsyah Lubis mengatakan sebelum dieksekusi TR sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September. Hasil pemeriksaan tersangka langsung ditahan.
"Tersangka mulai ditahan hari ini setelah 2 September lalu ditetapkan tersangka. Saat ini tersangka ditahan 20 hari ke depan dan dititip ditahan Polsek Rengat Barat," tegas Furqon, Kamis (21/10/2021).
Forqon menyebut dugaan kerugian negara setelah dihitung mencapai Rp 410 jutaan. Dana itu ditilap saat pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih di tahun 2019 dari pagu anggaran pekerjaan senilai Rp 1,6 miliar lebih.
Dana desa itu, seharusnya diperuntukkan untuk pekerjaan fisik di desa. Pekerjaan mulai dari turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton.
"Khusus turap penyangga itu, saat ini telah roboh. Dari empat kegiatan itu ditemukan pertanggungjawaban dana dan tak sesuai dengan realisasinya," kata Kajari.
Selain itu, dalam laporan kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK juga ada fiktif. Bahkan kegiatan tak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).
"Sedangkan TPK yang ada di sana, hanya formalitas saja. Hasil pemeriksaan uang ratusan juta itu digunakan untuk keperluan pribadi Kades," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Bobol Rumah kosong, Pria Pekanbaru Curi Laptop dan Handphone
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning
2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Kilo 5 Ditangkap Polisi
Tiga Pria di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak
Oknum Sipir Lapas Pekanbaru di Bayar 5 Juta Jadi Kurir Narkoba
Sembunyikan Sabu di Knalpot Motor, Warga Tembilahan Diringkus Pilisi di Halaman Sekolah
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumus Revisi UU ITE
70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi