Kadiskes Kampar Perintahkan Setiap Kepala Puskesmas Beri Rp10 juta Untuk Pengurusan Kasus di Polda


INDOVIZKA.COM - Penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) mendalami kasus pungutan liar (Pungli) dengan tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR. Keduanya diduga melakukan Pungli kepada kepala Puskesmas di Kampar.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, kedua tersangka melakukan praktek Pungli di sebuah restoran pada salah satu hotel di Pekanbaru, dan di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, KM 52, Kelurahan Tanjung Barulak, Kecamatan Kampar.

"Kedua tersangka mengumpulkan atau memerintahkan kepada 31 kepala Puskesmas di Kampar untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 10 juta," ujar Iwan didampingi Kasubdit III Reskrimsus, AKBP Faizal Ramzani, saat jumpa pers di Mapolda Riau, Senin (15/5/2023).

Iwan menjelaskan, perintah itu berawal ketika ZD mengumpulkan 31 kepala Puskesmas untuk rapat pada tanggal 8 Mei 2023. Rapat itu membahas kegiatan yang dilakukam Diskes Kampar.

Di rapat, kata Iwan, tersangka ZD memerintahkan seluruh kepala Puskesmas untuk mengumpulkan uang. "Disebutkan uang itu untuk membantu permasalahan yang sedang ditangani Polda Riau terkait perkara Jaminan Kesehatan Nasional," kata Iwan.

Disepakati, uang yang harus dikumpulkan oleh setiap kepala Puskesmas adalah Rp10 juta. Kemudian, ZD memerintahkan MR yang merupakan Kepala Puskesmas Sibiruang untuk mengkoordinir atau bendahara pengumpulan dana tersebut.

Dari 31 kepala Puskesmas itu, baru 9 orang yang telah mengumpulkan uang kepada MR. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan MR kepada ZD. Tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau membuntuti, kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (12/5/2023).

Dari tangan ZD, tim mengamankan uang tunai Rp85 juta, dua unit handphone masing-masing milik AD dan MR, serta barang bukti lainnnya.

"Kedua tersangka sudah diamankan dan ditahan, barang bukti disita," kata Iwan.

Iwan menambahkan, Subdit III Reskrimsus Polda Riau saat ini memang menangani perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2022 untum Puskesmas di Kampar. Saat ituz ZD sudah menjabat Kadiskes Kampar.

"Perkara itu kita tangani dan masih dalam penyelidikan. Kita akan tetap akan usut perkara (hingga tuntas, red),' tegas Iwan.

Pihaknya, kata Iwan, juga akan teris mendalami kasus. "Termasuk di mana dana itu diserahkan kepala Puskesmas dan dapat dari mana dana tersebut," tutur Iwan.

Atas perbuatan itu, tersangka ZD dan MR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

"Pasal 5, ayat (1) huruf a ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 12 huruf e, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Iwan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar