Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terlibat Adu Mulut Seorang Pria di Inhil Tewas
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Kepolisian Sektor(Polsek) Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus YS (21) tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda inisial LK (26) di Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Rabu (26/1) pukul 21.30 wib.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (27/1) Sore di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak. Peristiwa itu bermula saat YS dan L terlibat adu mulut hingga berujung perkelahian.
Korban bernama LK (26) ditikam di bagian dada dan mendapat luka sobek pada bagian betis kaki sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH memaparkan kronologis penikaman tersebut.
"Korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di Jalan Bandara, kemudian datang pelaku inisial JS (21) menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian antara pelaku dengan korban terjadi cekcok mulut," kata Esra.
Saat cekcok itulah disebutkan, pelaku yang sebelumnya sedang memegang pisau badik.
"Dimana pelaku menggoreskan pisau badik tersebut ke telapak tangannya sendiri dengan mengatakan bahwa dia kebal, namun ternyata telapak tangan pelaku terluka dan berdarah. Melihat gelagat pelaku tersebut lalu korban juga langsung mengeluarkan badiknya, terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan luka sobek," ungkapnya.
Akibat luka tersebut korban terjatuh lalu ditolong oleh rekannya untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak. Setelah dilakukan pertolongan korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
"Pelaku sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning Desa Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Namun pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebuah pisau badik, dan saat ini sudah di bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses Hukum," imbuhnya.
Sementara korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.
"Tersangka dikenakan pasal 351 Jo 354 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dua Ormas Saling Serang di Perawang, 23 Orang Diamankan
Divonis 10 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana UED-SP di Inhu Riau Ajukan Kasasi
Mahasiswa Fisip dan Teknik Universitas Riau Bentrok Gara-gara Futsal
Pompong di Inhil Terbalik, Satu Orang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Indragiri
5 Para Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Akhirnya Diamankan Polisi
Janji Dinikahi, Pria Ini Malah Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Tiga Gembong Narkoba Asal Sumut Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Baru Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap dengan 14 Kg Sabu
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Dianiaya dengan Senjata Tajam, Bidan di Sungai Guntung Dilarikan ke Rumah Sakit
ICW Kritik Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor di Kasus Asabri - Jiwasraya