Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Terlibat Adu Mulut Seorang Pria di Inhil Tewas
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Kepolisian Sektor(Polsek) Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus YS (21) tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda inisial LK (26) di Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Rabu (26/1) pukul 21.30 wib.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (27/1) Sore di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak. Peristiwa itu bermula saat YS dan L terlibat adu mulut hingga berujung perkelahian.
Korban bernama LK (26) ditikam di bagian dada dan mendapat luka sobek pada bagian betis kaki sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH memaparkan kronologis penikaman tersebut.
"Korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di Jalan Bandara, kemudian datang pelaku inisial JS (21) menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian antara pelaku dengan korban terjadi cekcok mulut," kata Esra.
Saat cekcok itulah disebutkan, pelaku yang sebelumnya sedang memegang pisau badik.
"Dimana pelaku menggoreskan pisau badik tersebut ke telapak tangannya sendiri dengan mengatakan bahwa dia kebal, namun ternyata telapak tangan pelaku terluka dan berdarah. Melihat gelagat pelaku tersebut lalu korban juga langsung mengeluarkan badiknya, terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan luka sobek," ungkapnya.
Akibat luka tersebut korban terjatuh lalu ditolong oleh rekannya untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak. Setelah dilakukan pertolongan korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
"Pelaku sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning Desa Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Namun pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebuah pisau badik, dan saat ini sudah di bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses Hukum," imbuhnya.
Sementara korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.
"Tersangka dikenakan pasal 351 Jo 354 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Cinta Ditolak, Napi Asimilasi Bacok Wanita Idamannya
Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Utara Ditemukan Tewas, 9 Dalam Pencarian
Tukang Gali Makam 'Cangkul' Pengurus TPU Hingga Tewas
Usai Tebas Kepala Istri dengan Kampak, Pria Ini Bacok Tangan Sendiri
Kejati Isyaratkan Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana Jika Diusulkan Pemprov Riau
Gara-gara Uang Seribu, Kakek di Tembilahan Ditikam Preman
Ungkap Tindak Pidana Curanmor Sejumlah TKP, Kapolres Kampar Apresiasi Kinerja Tim Anti Bandit Satreskim.
Tersangka Kasus Korupsi yang Pukul Petugas Rutan KPK Akhirnya Dipolisikan
Pemuda yang Terjun ke Sungai Indragiri Ditemukan Tak Bernyawa
Bukan Koboi, DPR Sebut Aksi Farid Andika seperti Teroris
Eks Kepala BPN Riau Minta Haris Kampay Tukar Rp 2 Miliar ke Dolar Singapura
Pimpinan DPR Puji Kesuksesan Listyo Sigit Prabowo Memimpin Polri